Senin, 25 Juli 2011

Mahasiswa Unjuk Rasa Minta Pemilukada Tak Ditunda

22 July 2011 | 

Koordinator Aksi Diperiksa Polisi

Lhokseumawe | Harian Aceh – Puluhan aktivis Barisan Muda Mahasiswa Atjeh (BM2A) Aceh Utara dan Lhokseumawe berunjuk rasa di Bundaran Harun Square, Lhokseumawe, Kamis (21/7). Mereka meminta Pemilukada Aceh 2011 tidak ditunda. Usai berdemo, koordinator aksi itu diperiksa polisi karena isi surat permohonan kurang lengkap.
Aktivis Barisan Muda Mahasiswa Atjeh (BM2A) Aceh Utara dan Lhokseumawe melakukan longmarch di Jalan Merdeka dari Bundaran Harun Square ke Lapangan Hiraq, Lhokseumawe, Kamis (21/7). Mereka menuntut agar Pemilukada tidak ditunda.(Harian Aceh/Job) 

Pengunjuk rasa awalnya melakukan longmarch dari Lapangan Hiraq ke Bundaran Harun Square, sekitar pukul 10.30 WIB. Mereka mengusung spanduk dan poster bertuliskan, ‘Aceh bukan milik parpol dan elit Aceh’, ‘KIP teruskan kerjamu’, dan ‘Pilkada milik rakyat, bukan milik parpol’.

Dalam pernyataan sikapnya, BM2A meminta Presiden, Mekopolhukam, Mendagri, KPU dan KIP Aceh memperkuat komitmen dalam menjalankan Pemilukada Aceh tepat waktu, adil dan demokratis sesuai perundang-undangan yang berlaku; meminta DPRA taat pada azas hukum; menolak pernyataan Forum Lintas Parpol yang mengusulkan Pemilukada ditunda; dan meminta pihak keamanan menindak tegas pihak yang merusak perdamaian Aceh.

Usai berorasi di Bundarahan Harun Square, pengunjuk rasa kembali ke Lapangan Hiraq. Setelah itu, personel Satuan Intel membawa koordinator aksi, Safrizal ke Mapolres Lhokseumawe. Beberapa jam kemudian, polisi mengantar pulang Safrizal. “Kita hanya minta keterangan padanya, karena dalam surat permohonan yang diajukan tanggal 18 Juli, tidak dicantumkan secara jelas alat peraga apa yang digunakan, aksi dari jam berapa ke jam berapa,” kata Kapolres Lhokseumawe AKBP Kukuh Santoso melalui Kasubbag Humas AKP Ramdhan.

Selain itu, lanjut Ramdhan, pihak BM2A juga tidak mencantumkan nomor telpon selular atau nomor telpon kantornya, sehingga polisi tidak tahu harus menghubungi kemana guna mempertanyakan hal-hal yang tidak disebutkan secara jelas dalam surat permohonan aksi. “Dia (Safrizal) telah mengakui kesilapan dan hal ini akan menjadi pelajaran jika melakukan lagi aksi damai ke depan,” katanya.

Sementara itu, Safrizal mengakui telah dimintai keterangan oleh pihak Satuan Intel Polres Lhokseumawe karena surat permohonan pihaknya ke Polres tidak menjelaskan secara rinci tentang aksi tersebut, termasuk jumlah pengunjuk rasa. Ia mengakui hal itu kesilapan pihaknya.(nsy)

Sumber Harian Aceh 
Berita Terkait
  1. Harian Serambi Indonesia (koordinator demo sempat dibawa ke kapolres)
  2. Harian Medan Bisnis ((BM2A tuntut pemilukada Aceh tepat waktu)
  3. Harian Waspada (Mahasiswa Tuntut Pilkada Sesuai Jadwal)
  4. Harian Aceh (Mahasiswa Unjuk Rasa Minta Pemilukada Tak Ditunda)

Sabtu, 16 Juli 2011

Pilkada Bisa Dilanjutkan

  • Jadwal Pilkada Aceh bisa dilanjutkan  
  • Draf Tunda Pilkada Selesai  
  • ICMI Inginkan Pilkada tanpa Intimidasi
  • Irwandi : Tak Ada Alasan Tunda Pemilukada 
  • Tim Polhukam: Presiden tak Bisa Intervensi Pilkada
  • Parpol Ancam Boikot Pilkada
  •  

1. Jadwal Pilkada Aceh bisa dilanjutkan

Asisten Deputi-I/Poldagri Kementerian Polhukam, Brigjen TNI Sumardi
BANDA ACEH - Pelaksanaan pemilihan kepada daerah (Pilkada) di Aceh bisa dilanjutkan sesuai tahapan yang telah disusun Komisi Independen Pemilihan (KIP).

"Kami menilai tahapan Pilkada Aceh itu bisa dilanjutkan dan sejauh ini belum ada indikasi ditunda untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, berikut tujuh belas pasangan walikota dan bupati serta para wakilnya," kata Asisten Deputi-I/Poldagri Kementerian Polhukam, Brigjen TNI Sumardi, hari ini.

Di sela-sela pertemuan dengan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Sumardi menjelaskan jika ada alasan pilkada harus ditunda karena belum adanya qanun maka bisa digunakan qanun lama. Pihak KIP telah menetapkan Pilkada Aceh pada Nopember 2011, dan tahapannya telah dimulai sejak Mei 2011.

Sumardi juga menjelaskan, Pilkada Aceh juga bisa dilanjutkan meski hanya ada dua pasangan untuk calon gubernur/wakil gubernur dari jalur independen.


"Kalau memang ada partai politik (parpol) di Aceh ingin memboikot pilkada, maka hal sama juga pernah terjadi di Papua Barat. Namun pilkada di sana tetap dilanjutkan," ujarnya.

Ketika ditanya apakah tim Polhukam akan menggelar pertemuan dengan DPR Aceh, Sumardi menjelaskan, keinginan itu memang ada namun saat ini anggota legislatif Aceh sedang masa reses.

"Kami sudah merencanakan bertemu untuk mencari solusinya, tapi mereka tidak ada karena sedang menjalani masa reses. Nanti, mungkin akan kita atur kembali untuk sebuah pertemuan," katanya.

Ia juga menjelaskan, situasi Aceh saat ini dalam kondisi relatif aman dan diharapkan tidak terjadi masalah hingga menjelang pelaksanaan Pilkada.

Sementara itu, Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, menjelaskan, alasan partai politik yang meminta pilkada ditunda hingga enam bulan dari jadwal yang ditentukan KIP karena dikhawatirkan terjadi konflik, tidak masuk akal.

"Oke, kalau tidak ditunda sampai enam bulan kedepan akan memicu kisruh , maka saya juga mempertanyakan apakah partai politik bisa menjamin jika setelah ditunda tidak terjadi konflik," katanya.

Karenanya, Irwandi menegaskan, para pimpinan parpol nasional dan lokal itu hanya berupaya mencari alasan sebagai pembenaran untuk menunda-nunda pilkada di provinsi ini.

 
2. Draf Tunda Pilkada Selesai  

Sementara Pengurus partai politik (parpol) di Aceh, baik lokal maupun nasional yang mengusulkan penundaan pilkada telah merampungkan draf surat/usulan yang akan dikirim ke presiden. Namun draf yang sudah dirampungkan itu belum diteken karena pada pertemuan kedua tadi malam di Restoran Imperial Kitchen, Banda Aceh, ada sejumlah pengurus parpol yang tidak membawa stempel.

Pada pertemuan pertama, Rabu (13/7) malam disepakati pada Kamis (14/7) disiapkan draf, dibacakan bersama, dan ditandatangani. Namun, tadi malam, sebagaimana dikatakan Juru Bicara Forum Silaturahmi Lintas Parpol, Mawardy Nurdin, penandatangan dokumen kesepakatan bersama yang akan disampaikan kepada presiden tersebut terpaksa ditunda. “Konsep surat sudah disetujui, namun banyak ketua partai yang telah sepakat tidak bisa hadir karena pada saat bersamaan ada kegiatan internal partai. Bahkan ada yang sudah hadir ternyata tak membawa stempel,” kata Mawardy, menjawab Serambi, tadi malam.

Dia sendiri, kata Mawardy, sebelum mengikuti acara internal partai di Hotel Grand Nanggroe, Banda Aceh pada pukul 21.00 WIB, terlebih dahulu datang ke lokasi pertemuan lintas parpol untuk merampungkan pembuatan draf surat penundaan pilkada.

Pada pertemuan tadi malam, juga hadir Pemangku Wali Nanggroe Malik Mahmud, cagub dari Partai Aceh (PA) DR Zaini Abdullah, sejumlah pengurus PA, Ketua PKS Aceh Ghufran Zainal Abidin, Ketua PPP Aceh Faisal Amin, Sekretaris PAN Aceh Tarmidinsyah, Ketua Golkar Aceh Sulaiman Abda, Ketua PKPI Firmadez, Ketua PDA Muhibussabri, Ketua PDI-P Karimun Usman, dan sejumlah pengurus parpol lainnya.      

Mawardy mengatakan, draf usulan penundaan pilkada tersebut dikonsep dengan menggunakan laptop dilengkapi proyektor yang ditembakkan ke dinding dengan ukuran lebar layar 2x3 meter. Pada saat bersamaan, semua pengurus parpol bisa melihat, membaca, menyempurnakan konsep tersebut.

Surat itu antara memuat berbagai alasan yang menjadi dasar usulan penundaan pilkada. Antara lain didasari perkembangan politik dalam masyarakat yang telah memanas akhir-akhir ini menjelang pelaksanaan pilkada Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, dan Wali Kota/Wakil Wali Kota. Atas berbagai dasar tersebut, seluruh pimpinan parpol di Aceh sepakat untuk dilakukan penundaan pilkada hingga enam bulan.

Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan karena setelah DPRA mengesahkan Qanun Pilkada pada 28 Juni 2011 ternyata hingga 14 Juli 2011 belum diteken oleh Gubernur Aceh.

Juga dirincikan, berdasarkan Pasal 66 ayat 3) UUPA, tahapan pilkada baru akan dimulai setelah DPRA menyurati atau memberitahukan kepada KIP mengenai akan berakhirnya masa tugas Gubernur dan Wakil Gubernur. Pada kenyataannya, sebelum DPRA memberitahukan, KIP Aceh telah menetapkan tahapan dan jadwal Pilkada Aceh.

Kondisi tersebut, menurut Forum Silaturahmi Lintas Parpol, bisa menimbulkan ketegangan politik di Aceh yang dapat mengarah kepada hal-hal yang sangat tidak diinginkan.

Menurut Mawardy, Forum Silaturrahmi Lintas Parpol Aceh juga meminta waktu kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk menjadwalkan pertemuan antara tanggal 20-25 Juli 2011.(her)

Tindak lanjut
* Penandatanganan surat permintaan penundaan pilkada, Jumat 15 Juli 2011
* Setelah diteken disampaikan ke Presiden, Senin 18 Juli 2011
* Tugas penjajakan pertemuan dengan Presiden akan dilakukan Ketua Partai Demokrat Aceh, Mawardy Nurdin
* Masa penjajakan 4-7 hari
* Pengurus parpol berharap bisa bertemu Presiden antara 20-25 Juli 2011.

tanggapan kpu:
Harus Pleno KPU
SEMUA keputusan dan pendapat harus melalui Rapat Pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU). Bagaimana dasar hukum dan apakah mungkin dilakukan penundaan atau tidak dan seperti apa sikap kita, akan diputuskan KPU secara institusional.

Tentu kita akan pelajari dulu seperti apa dasar hukumnya jika memang ini terjadi. Kita baru dengar soal ini dari Anda, dan tentunya kami akan menjadikan informasi ini untuk melakukan klarifikasi ke KIP Aceh. Sebelum ada hal-hal yang dikaji lebih jauh, tahapan pilkada yang sekarang tengah berjalan, ya sementara tetap dilanjutkan. Mungkin ini dulu yang bisa saja katakan, karena sekarang saya masih berada di Bengkulu.

* Endang Sulastri, Anggota KPU Pusat yang dimintai tanggapannya seputar oleh Serambi melalui telepon, Kamis 14 Juli 2011.(sar)

3. ICMI Inginkan Pilkada tanpa Intimidasi

Namun Presidium Ikatan  Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Pusat Ilham Akbar Habibie dan Ketua ICMI Aceh Yusni Sabi mengingatkan agar Pilkada Aceh bisa berjalan damai dan tidak terjadi intimidasi yang dapat berakibat buruk bagi masyarakat.

"Kepada calon pemimpin yang natinya unggul dalam pemilihan diharapkan tidak menjelekkan orang lain sehingga Pilkada bisa berjalan dengan damai,” kata Ilham Akbar Habibieyang datang ke Banda Aceh untuk membuka Kongres ICMI Aceh, Jumat (15/7)

Selain Ilham, Yusni Sabi juga mengharapkan hal yang sama. “Mereka yang nantinya terpilih kita harapkan tidak hanya memikirkan untuk pribadi. Tapi untuk rakyat. Karena rakyatlah yang memilih mereka,”

Sebagai organisasi non-partai politik, ICMI tidak memperbolehkan organisasi kemasyarakatan tersebut dipimpin oleh ketua umum partai politik. “Tapi kepada orang yang berkecimpung di politik juga silakan bergabung dengan ICMI. Kan ICMi organisasi terbuka. Cuma kita tidak membawa warna politik didalamnya," kata Yusni.



4. Irwandi : Tak Ada Alasan Tunda Pemilukada

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menegaskan, tak ada alasan menunda Pemilukada selain tiga alasan yuridis yang dibenarkan hukum. (Harian Aceh/Rahmat Kelana)
Banda Aceh | Harian Aceh – Pemerintah Aceh sejauh ini belum melihat adanya hal-hal yang mengharuskan menunda pelaksanaan Pemilukada 2011. Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh juga memastikan akan melanjutkan tahapan Pemilukada sesuai mekanisme yang sudah ditetapkan. 

Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menegaskan, tak ada alasan menunda Pemilukada selain tiga alasan yuridis yang dibenarkan hukum. “Pemilu bisa ditunda karena tiga hal, yakni ketiadaan anggaran, bencana alam yang menghambat sebagian atau seluruh tahapan Pemilukada dan bila ada konflik atau perang,” kata Irwandi pada wartawan, Kamis (14/7).

Menurut Irwandi, soal anggaran pemilukada, sampai saat ini bukan masalah. Soal bencana alam, lanjut dia, semua juga tahu sekarang tak ada bencana. “Yang terakhir, saat ini juga tak ada kerusuhan yang dapat menghambat jalannya pemilukada. Kecuali, parpol yang membuat kerusuhan, baik kerusuhan politik atau perang yang tak bisa diatasi oleh aparat keamanan, ini baru boleh,” kata Irwandi.
Irwandi juga berandai-andai. Menurut dia, seandainya hasil polling yang diumumkan media beberapa waktu lalu itu tak menempatkan namanya berada di posisi teratas, pertemuan lintas parpol (pertemuan 11 pimpinan parpol) tentu tak akan terjadi. “Parpol tentu tak mau joint dengan Partai Aceh untuk meminta Pemilukada ditunda. Sialnya, polling tetap menempatkan saya diurutkan teratas. Mungkin mereka (parnas) membaca, tak ada kemungkinan untuk menang,” katanya.

Irwandi juga merasa tak habis pikir dengan keputusan parpol. “Yang saya herankan, bila memang saya nanti yang menang, mengapa harus dibenci. Apakah saya selama ini sudah melakukan hal-hal yang tidak menguntungkan rakyat. Apakah saya selama ini dibenci oleh rakyat? Jika rakyat saja tidak benci, mengapa wakil-wakil rakyat di parlemen ingin menghilangkan saya dari peta demokrasi,” keluhnya.

Irwandi juga memungkinkan bahwa usulan menunda Pemilukada ini merupakan sikap inkonsistensi parnas. Ini karena, kata Irwandi, awalnya parnas mendukung tahapan-tahapan yang ditetapkan KIP. “Parnas juga berada di pihak pemerintah pusat soal masuknya jalur independen di Aceh,” katanya.

Irwandi berkisah, tiga parpol nasional sempat mengajaknya untuk diusung sebagai calon. “Tapi saya menjawab, saya perjuangkan dulu jalur independen sesuai putusan MK. Karena itu, sampai sekarang ini saya masih tetap pada jalur independen,” katanya.

Tapi, lanjut dia, pada polling terakhir, meski sudah komitmen di jalur independen, dirinya masih tetap berada teratas. “Mungkin, ini mungkin ya, parlok menilai tak memiliki peluang untuk memenangkan pemilukada. Tetapi kenapa hanya gara-gara satu tikus tak bisa dikeluarkan, lalu lumbungnya ingin dibakar. Janganlah. Sayang rakyat,” katanya.

Menurut Irwandi, dari pada memboikot pemilukada dengan berbagai alasan, parpol sebaiknya jujur saja pada rakyat kalau parnas tak punya calon yang kapabel yang bisa menang. “Katakan saja ‘kami tidak mengikuti pemilukada karena tidak punya calon yang kompeten’, ini lebih gentelmen,” katanya.

Menurut Irwandi, sampai saat ini, lebih banyak orang yang mengatakan dirinya bagus memimpin, dari pada orang yang mengatakan jelek. “Sehingga saya terinspirasi untuk maju kembali, walau saya tahu jabatan ini berat sekali,” katanya.

Bagi Pemerintah Aceh, tegas Irwamdi, tak ada alasan untuk menunda Pemilukada. “Bila dikatakan ada konflik regulasi, bagi saya tidak ada sama sekali. Karena, secara filsafat hukum, selama tidak ada aturan hukum yang baru, maka berlakulah aturan yang sedang dijalani ini. Jika untuk mengantisipasi potensi kekerasan, tentu ada polisi dan tentara yang mereka tahu tugasnya,” katanya.

Jika pertimbangan untuk mengantisipasi agar pemilu berjalan fair karena sejauh ini belum ada Panwas? Menurut Irwandi, ini karena DPRA tak menggunakan hak usulnya. “Mungkin saat ini Bawaslu sedang mempersiapkan,” katanya.

Begitupun, menurut Irwandi, ditunda tidaknya Pemilukada, sama sekali tidak cemaskannya. “Hanya saja, bagaimana dengan kemungkinan-kemungkinan temuan hukum, misal, soal anggaran yang sudah terpakai. Lalu, bagaimana dengan 178 calon independen yang sudah mendaftar. Bagaimana kalau timbul gugatan hukum dari mereka,” katanya.

Irwandi juga sama sekali tak khawatir dengan sikap parpol yang menginginkan Pemilukada ditunda. “Saya tidak khawatir, karena saya yakin pemerintah pusat akan tetap komit pada garis-garis hukum. Saya kira presiden tak akan gegabah untuk terperangkap setting lokal,” katanya.

Jalankan Tahapan
Sementara itu, Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh mengatakan pihaknya masih tetap menjalakan tahapan Pemilukada. Ditemui di ruang kerjanya, Salam Poroh, mengatakan KIP akan menunda pemilukada kalau ada instruksi dari KPU Pusat. “Kami tidak akan gegabah dalam mengambil keputusan. Sampai hari ini, kami masih menjalankan tahapan-tahapan yang sudah ditetapkan,” katanya.

Menurut Salam Poroh, bila presiden menerima usulan lintas partai, KIP tetap menunggu instruksi KPU. Di mana nanti keluar keputusan presiden dan KPU, di situlah nanti berhentinya tahapan yang sedang dijalankan KIP. “Tapi, menunda pemilukada bukan berarti membatalkan putusan KIP Nomor 1 Tahun 2011 secara keseluruhan. Ini sama saja rugi biaya yang sudah dikeluarkan,” katanya.

Soal anggaran yang sudah digunakan, Salam belum bisa merincikannya. Menurut dia, belum sampai Rp20 miliar. Lalu, apakah KIP merasa dikhianati parnas? “Tidak sama sekali. Kami hargai sikap parpol,” katanya.(dad)

  • Irwandi : Tak Ada Alasan Tunda Pemilukada 
  • Tim Polhukam: Presiden tak Bisa Intervensi Pilkada
  • Parpol Ancam Boikot Pilkada

 

Tim Polhukam: Presiden tak Bisa Intervensi Pilkada

* Kapolda: Sampai Kini Aceh Aman

Jul 16th 2011

Asisten Deputi (Asdep) I Poldagri Menkopulhukam, Brigjen Sumardi (kiri) bersama timnya didampingi Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf seusai melakukan pertemuan tertutup di ruang rapat gubernur, Jumat (15/7). SERAMBI/M ANSHA
BANDA ACEH - Tim Menkopulhukam berpendapat, sampai saat ini belum ada dasar yang kuat untuk menunda pelaksanaan tahapan dan jadwal pemilihan kepala daerah (pilkada) di Aceh yang telah ditetapkan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh pada 14 November 2011.

“Jika kondisinya aman dan calon pesertanya telah memenuhi syarat, meskipun hanya dua pasang calon, pilkada tetap bisa dilaksanakan. Jikapun ada pihak yang meminta ditunda, Presiden tidak bisa intervensi untuk menundanya,” tegas Asisten Deputi (Asdep) I Poldagri Menkopulhukam, Brigjen Sumardi didampingi Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, pada acara jumpa pers di ruang rapat kerja Gubernur Aceh, Jumat (15/7).

Sumardi menjelaskan dua misi kunjungannya ke Aceh. Pertama, ingin bertemu Gubernur Aceh untuk menanyakan perkembangan persiapan pelaksanaan pilkada di Aceh. Kedua, ingin bertemu Pimpinan DPRA untuk menanyakan hal yang sama. Dari dua acara yang telah diagendakan, baru terlaksana satu, yaitu bertemu dengan Gubernur Aceh.

Dalam pertemuan dengan Gubernur Irwandi Yusuf, kata Sumardi, dilaporkan bahwa sampai kemarin tahapan pilkada di Aceh masih berjalan aman di semua kabupaten/kota. Ini artinya, tahapan yang dilaksanakan KIP selaku penyelenggara pilkada gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota di Aceh masih berjalan sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan KIP Aceh sebelumnya.

Untuk mengetahui kondisi riil yang disampaikan Gubernr Aceh, kata Sumardi, pihaknya juga akan melakukan pertemuan dengan Kapolda, Pangdam Iskandar Muda, Kajati, dan KIP untuk maksud yang sama. Sedangkan jadwal pertemuan dengan Pimpinan DPRA, akan dilakukan pekan depan, karena pekan ini anggota dewan sedang melakukan kunjungan kerja (reses) ke daerah pemilihannya masing-masing.

Pertemuan muspida
Seusai bertemu dengan Tim Menkopulhukam, Gubernur Irwandi Yusuf siang kemarin melakukan pertemuan dengan Muspida Aceh, terkait soal yang sama, yaitu evaluasi pelaksanaan tahapan pilkada di Aceh. Dalam pertemuan itu hadir Pangdam Iskandar Muda, Kapolda Aceh, Wakil Ketua II DPRA, Sulaiman Abda, Ketua KIP Aceh, A Salam Poroh, Ketua Pengadilan Tinggi, Kajati, dan anggota Muspida Plus lainnya.

Seusai pertemuan, Gubernur Irwandi menjelaskan kepada pers kesepakatan bersama muspida dalam rapat tersebut, yakni semuanya sepakat untuk menyukseskan dan melaksanakan pilkada tepat waktu. Sementara itu, Kapolda Aceh, Irjen Pol Drs H Iskandar Hasan yang dimintai pendapatnya soal kondisi keamanan di Aceh menyatakan, sampai kini masih tetap aman dan kondusif, sehingga tak ada alasan atau dasar yang kuat bagi parpol untuk meminta pelaksanaan pilkada di Aceh ditunda hingga enam bulan ke depan.

Ketua KIP Aceh, Drs A Salam Poroh menyatakan, pihaknya tetap melaksanakan tahapan pilkada. Kalaupun parpol melakukan baikot alias tidak mendaftarkan calonnya ke KIP, tapi dari jalur perseorangan atau independen ada yang mendaftar dan pasangan itu lebih dari satu, maka tahapan pilkada bisa dilanjutkan sampai pada fase pemilihan pada 14 November 2011. “Tapi untuk memastikan hal itu, kita lihat sampai batas akhir pendaftaran calon dari parpol 5 Agustus mendatang,” ujarnya. (her)  

Parpol Ancam Boikot Pilkada

Jul 16th 2011

Jurubicara Forum Silaturrahmi Parpol Aceh, Mawardy Nurdin menandatangani surat kesepakatan permintaan penundaan pelaksanaan Pilkada Aceh hingga enam bulan ke depan, Jumat (15/7) di Restauran Banda Sea Food Ulee Lheu, Banda Aceh. SERAMBI/BEDU SAINI


BANDA ACEH - Sebanyak 17 partai politik (parpol) yang tergabung dalam Forum Silaturahmi Parpol menyatakan, jika usulan mereka untuk menunda pilkada di Aceh tidak dikabulkan Presiden RI, maka parpol kemungkinan tidak akan mendaftarkan dari kubu mereka calon gubernur/wakil gubernur, maupun bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota dalam pilkada tahun ini.

Pernyataan bernada ancaman itu dituangkan 17 parpol dalam poin c surat permohon penundaan Pilkada Aceh yang akan mereka sampaikan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pekan depan. Surat itu ditandatangani oleh sebagian pimpinan parpol di Restoran Banda Seafood Ulee Lheue, Banda Aceh, Jumat (15/7).

Juru Bicara Forum Silaturahmi Parpol Aceh, Mawardy Nurdin seusai menandatangani surat kesepakatan itu kepada Serambi mengatakan, kesepakatan meminta tunda pelaksanaan pilkada yang muncul dalam pertemuan silaturahmi lintas parpol Rabu (13/7) malam di Restoran Imperial Kitchen, Seutui, itu bukan kemauan satu parpol saja. Juga tidak ada kaitannya dengan belum diakomodasinya calon perseorangan oleh DPRA dalam Qanun Pilkada yang telah disahkan 28 Juni lalu melalui Sidang Paripurna DPRA.

“Langkah ini diambil didasari oleh pendapat yang sama antara parpol yang sama-sama mengamati bahwa menjelang pilkada ini suhu politik di Aceh telah memanas,” ujar Mawardy, Ketua Partai Demokrat Aceh.

Jika suhu politik yang kian memanas itu tidak dikendalikan, lanjut Mawardy, maka menurut perkiraan pengurus parpol yang hadir dalam pertemuan tersebut, bisa menimbulkan konflik baru di tengah-tengah masyarakat Aceh. Maka salah satu jalan untuk menurunkan suhu politik yang telah memanas itu adalah dengan menunda pilkada.

Selain itu, pada poin b surat itu disebutkan bahwa penetapan batas waktu pendaftaran calon dari parpol pada 5 Agustus 2011 yang telah ditetapkan KIP Aceh, dinilai parpol sebagai penetapan sepihak. Alasannya, karena belum ada persetujuan dari DPRA sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 66 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Pertimbangan lainnya, Qanun Pilkada yang telah disahkan DPRA pada 28 Juni lalu dalam sidang paripurna, sampai kini belum diteken Gubernur Aceh, dengan dalih eksekutif belum sepakat dengan sebagian isi qanun tersebut. Kondisi itu telah membuat konflik regulasi dalam pelaksanaan pilkada.

Menurut para pengurus parpol yang hadir dalam pertemuan itu, untuk menyelesaikan masalah tersebut, maka pilkada perlu ditunda. Saran itu diterima dan disepakati oleh seluruh anggota forum.

Di sisi lain, para peserta pertemuan paham bahwa kewenangan untuk menunda pilkada itu ada pada Presiden RI. Maka Forum Silaturahmi Parpol membuat surat khusus kepada Presiden dan minta waktu untuk bertemu.

Surat itu sudah dikonsep Kamis malam di Restoran Imperial Kitchen, Seutui. Pada Jumat (15/7) siang kemarin seusai makan bersama, surat tersebut sudah ditandatangani enam partai lebih dulu, yaitu Partai Aceh, Partai Demokrat, PAN, PKPI, PDI-Perjuangan, dan Partai Hanura. Sisanya sebelas partai lagi, akan diantar ke masing-masing alamat ketua partai atau sekretarisnya untuk ditandatangani dan distempel.

Dari Partai Aceh, surat itu diteken Sekjennya, Muhammad Yahya, Partai Demokrat langsung ketuanya, Mawardy Nurdin, PKPI diteken ketuanya Firmandez, PAN diteken ketuanya Anwar Ahmad, PDI-P juga diteken ketuanya, Karimun Usman. Sedangkan dari Partai Hanura, diteken Sekretarisnya Mukhlis Mukhtar.

Surat permintaan penundaan pilkada itu, kata Mawardy Nurdin, akan diantar pekan depan bersamaan dengan surat permintaan waktu untuk bertemu dengan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono antara tanggal 20-25 Juli 2011. (her)    

parpol yang setuju pilkada ditunda
1 Partai Aceh, 2 Partai Demokrat, 3 Partai Golongan Karya, 4 Partai Amanat Nasional, 5 Partai Persatuan Pembangunan, 6 Partai Keadilan Sejahtera, 7 PKPI, 8 Partai Kebangkitan Bangsa, 10 Partai Daulat Aceh, 11 Partai Patriot, 12 PDI-Perjuangan, 13 Partai Hati Nurani Rakyat, 14 Partai Bintang Reformasi, 15 Partai Pelopor, 16 Partai Gerakan Indonesia Raya, dan 17 Partai Pemuda Indonesia.











Sumber waspada.co.id - serambinews.com - atjehpost.com - harianaceh.com 

Jumat, 15 Juli 2011

update nimbuzz versi 3.00 download disini

Sikap 11 Parpol Menunda Pilkada

Irwandi Yusuf (Gubernur Aceh)




    BANDA ACEH – Pertemuan 11 partai politik yang menghasilkan Kesepakatan Setui yang diantaranya sepakat meminta penundaan Pilkada mendapat reaksi dari Gubernur Aceh Irwandi Yusuf. Mengapa Irwandi setuju membahas ulang qanun Pilkada? Mengapa pula ia tidak kecewa dengan kesepakatan itu? 

    Berikut wawancara The Atjeh Post bersama dua wartawan lain di kantornya, Kamis, 14 Juli 2011.

    Tadi malam 11 partai sepakat meminta penundaan pilkada. Apa pendapat anda?
    Untuk menunda pilkada ada tiga syarat. Pertama, tidak ada anggaran, kedua ada bencana alam yang besar dan ketiga, ada konflik yang menghambat pelaksanaan pilkada. Kalau anggaran, ada anggarannya. Tentang bencana alam, sekarang tidak ada bencana alam. Kalau konflik dapat dibuat. Pertanyaannya, apakah parlok dan parpol yang ada di Aceh berani nggak membuat konflik. Sanggup nggak menanggung resiko konflik?

    Kalau konflik hukum tidak ada konflik. Kalau dibilang qanun yang tidak saya teken, kalau tidak sesuai dengan undang-undang yang lebih tinggi bagaimana saya teken. Kalau dikatakan tunda dulu pilkada, tidak ada alasan. Pilkada hanya bisa ditunda dengan tiga hal itu.

    Kalau dikatakan ada konflik legislasi, tidak ada juga. Karena, kalau tidak ada produk hukum yang baru, maka gunakanlah yang existing (yang sudah ada). Cuma, herannya saya, kenapa parpol ikut-ikutan. Seandainya hasil survey yang diumumkan kemarin itu bukan saya di atas, mungkin mereka tidak ikut serta dalam pertemuan itu.

    Ada anggapan dari sebagian orang, dengan Parpol tidak mencalonkan wakilnya, dengan sendirinya Pilkada akan ditunda. Ini bagaimana?
    Kalau calon cuma satu, Pilkada ditunda. Ini calon sudah dua, saya dan Abi Lampisang. Jadi, Pilkada tidak boleh ditunda.

    Jadi boikot dari partai politik tidak berpengaruh?
    Tidak ada urusan. Begini, mereka memboikot karena melihat. Pertama karena peraturan mereka sendiri yaitu yang dicalonkan haruslah orang yang teratas dalam hasil survei. Yang dapat posisi teratas di survei itu saya. Tetapi saya kan mencalonkan diri dari jalur independen. Jadi, mereka terpaksa harus mendaftarkan calon-calon yang diperkirakan akan kalah.

    Nah, kalau itu dipakai sebagai alasan untuk memboikot Pilkada, itu namanya terlalu mengada-ada dan tidak patuh hukum. Mestinya, partai nasional lah yang memperjuangkan hukum nasional, aturan nasional. Kenapa Parnas kali ini lebih mementingkan kepentingan sendiri, kepentingan partai, bukan kepentingan negara.

    Saya yakin kalau hasil survei dua hari lalu  bukan saya yang teratas, mereka tidak akan ikut ajakan Mentroe Malik untuk memboikot. Tapi ini pun dari awal saya sudah tahu. Ada move-move politik yang dilakukan oleh politikus nasional.

    Mereka gagal membendung independen, lalu mau menunda pilkada. Agar apa? Agar saya habis masanya. Itupun percuma. Saya juga tidak menggunakan pengaruh saya sebagai gubernur untuk pilkada. Saya tidak  akan menggunakan fasilitas (negara) untuk Pilkada. Tetapi yang mereka lupa bahwa kalau saya nyata-nyata dikorban karena masalah politik ini, simpati masyarakat ke saya.

    Dan jelas, terutama Partai Aceh, mereka menggunakan cara-cara telanjang, cara yang gampang dibaca oleh masyarakat di kampung pun. Ketika harapan saya tinggi terhadap parnas,sebagai partai yang lebih dewasa, lebih mementingkan kepentingan nasional, ternyata ikut-ikutan ini. Apakah saya kecewa? Tidak. Saya cuma merasa geli.

    Ada pihak-pihak yang menginginkan eksekutif dan legislatif membahas kembali. Bagaimana menurut  Anda?
    Seharusnya qanun baru selesainya awal 2011, tetapi ditunda-tunda akhirnya tidak selesai-selesai. Kementerian Dalam Negeri ada mengatakan, memfasilitasi legislatif dan eksekutif agar ada titik temu, tetapi Adnan Beuransyah mengatakan, “no time.” Bagi kami, oke-oke saja. Tetapi yang namanya diskusi atau pembahasan kembali bukan berarti kami akan menerima apa yang dipaksakan oleh PA. Yang sesuai dengan konstitusi apa, ya itu.



    Pertemuan Setui antara 11 partai politik |
    Foto: serambinews.com


    Maksud anda,calon independen harus tetap dimaksukkan?
    Oh ya, sebab tanpa calon independen Pilkada rawan gugatan. Kalau ada yang gugat karena itu rawan hukum, maka gagallah Pilkada. Cuma masalahnya, politikus lebih menonjolkan birahinya, bukan wisdomnya, bukan masalah hukumnya. Sebenarnya, DPRA tidak keberatan dengan independen, hanya mereka keberatan dengan saya. Kenapa? Karena mereka melihat saya besar kemungkinan untuk menang lagi. Kenapa mereka begitu saja percaya dengan survei. Bukankah survei 2006 menempatkan saya di posisi juru kunci? Hal yang sama bisa saja terjadi lagi. Kenapa mereka takut? Menang atau kalah kan biasa dalam kehidupan.


    Mestinya parnas percaya diri dengan siapapun calon yang didukungnya, karena survei tidak 100 persen akurat.   Dan ketika orang lain melakukan survei, ada lagi orang-orang yang menang. Apa yang mereka takut? Lalu kenapa memang kalau saya terpilih lagi. Kenapa…kenapa…, apakah selama ini pemerintahan yang saya jalankan kinerjanya buruk? Kenapa timbul phobia.

    Bagaimana kalau partai nasional memboikot Pilkada?
    Kalau memboikot itu hak mereka. Mereka berhak untuk ikut atau tidak. Tetapi kalau memboikot cuma karena melihat tidak ada kemungkinan menang, itu pengecut. Kalau mereka tidak ikut tapi punya calon yang kuat, itu fair. Sangat fair kalau mereka beralasan begitu. Bukan beralasan kambing hitam ini, kambing hitam itu. Kalau mereka mengatakan, oke kami tidak punya calon yang kuat, oleh karena itu kami tidak ikut. Itu fair. Saya hargai kesatriaan mereka. Kalau diboikot pun pemilu sah, sebab ada dua kompetitor sekarang.


    Kemudian kembali ke tiga hal yang dapat menunda pilkada tadi. Apakah mereka berani membuat konflik? Kalau iya, mereka harus berani berhadapan dengan aparat penegak hukum.


    Tadi anda setuju bahas ulang qanun pilkada kalau dimasukkan calon indepedenden….
    Saya setuju membahas ulang qanun pilkada tanpa syarat. Dalam pembahasan itu nanti kita ngomong apa-apa saja yang harus dimasukkan.


    Bukankah itu akan memakan waktu lagi?
    Kalau qanun baru belum siap, pilkada jalan terus sesuai qanun lama. Ketika  qanun itu siap, maka akan dituangkan dalam aturan pelaksanaan pilkada.


    Sebagai kepala Pemerintah Aceh, jika Parpol bertemu presiden meminta penundaan bagaimana?
    Mungkin presiden akan menjawab sesuai dengan kaedah hukum. Bukan karena dipengaruhi atau ditakut-takuti. Presiden SBY bukan presiden mereka-mereka saja, tetapi presiden bagi seluruh rakyat Indonesia. Jangan lupa juga, presiden punya aparatnya di daerah.  Pasti nanti  saya, Kapolda, Pangdam dan Kajati akan dipanggil.


    Apa yang akan anda sampaikan kalau dipanggil?
    Ya, saya akan sampaikan tidak ada hal yang bisa membuat Pilkada ditunda. Masalah hukum ada, anggaran ada, bencana alam tidak ada, konflik sekarang tidak ada, kalau mau dibuat yang terima resiko ya yang buat konflik. Kalau karena ada ancaman akan ada konflik, ada aparat penegak hukum yang bekerja.  Kalau mereka minta agar presiden menghormati UUPA, jawabannya sama saja dengan kemarin. Bahwa calon perseorang ada dalam MoU dan berlaku selamanya. Nggak percaya? Lihat pasal 122. Kemudian dalam pelaksanaan MoU, GAM  tunduk kepada konstitusi Indonesia. Nah, perubahasan pasal 256 UUPA, itu untuk menyesuaikan dengan konstitusi. Selama ini, Partai Aceh bilang UUPA tidak sesuai dengan MoU, tetapi begitu ada yang menguntungkan mereka, dipakai.


    Ketua Partai Demokrat ditunjuk sebagai juru bicara 11 partai politik. Apakah ini tidak berpengaruh terhadap sikap presiden yang juga pembina partai itu?
    Gak mungkin presiden hanya mempertimbangkan mereka itu. Tapi begini ya. Ditunda atau tidak ditunda sama saja. Tetapi secara hukum penundaan itu tidak ada dasar hukumnya. Mereka berharap saya akan kurang populer kalau tidak ada lagi jabatan. Tapi bagi rakyat, kalau saya dizalimi popularitas saya akan lebih meningkat.


    Jadi, bagi anda tidak ada masalah Pilkada ditunda?
    Tidak ada masalah. Jangan mereka pikir saya takut. Tetapi, bagaimana mempertanggungjawabkan uang pilkada yang sudah digunakan. Lalu bagaimana dengan tuntutan dari 178 calon independen yang sudah mendaftar dan mengeluarkan uang untuk mengumpulkan KTP dan lain-lain. Ini membuktikan bahwa rakyat Aceh memang menginginkan adanya calon perseorangan. Hanya orang-orang yang takut berdemokrasi yang menginginkan Pilkada tidak berjalan.


    PKS: Kami Khawatir Ada yang Mengerahkan Massa

    Foto: Dedek Razak - The Atjeh Post


    BANDA ACEH – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) satudari 16 partai politik yang meminta Pilkada Aceh 2011 ditunda. Mereka mengaku sikap ini diambil tanpa tekanan dari pihak manapun, hanya untuk menjaga kelangsungan damai Aceh.


    Sempat beredar kabar bahwa beberapa parpol di parlemen Aceh mendapat tekanan dari pihak tertentu untuk menyetujui penundaan Pilkada Aceh. Ketua PKS Aceh Ghufran Zainal Abadin membantah hal ini.

    “Tidak ada tekanan dari pihak manapun. Sikap ini diambil berawal dari diskusi antar partai, kita berbicara soal situasi kekinian kemudian kita sepakat kalau Pemilukada ditunda dulu,” katanya usai menghadiri rapat lanjutan bersama partai-partai yang minta ditunda Pemilukada, di sebuah restoran kawasan Seutui, Banda Aceh, Kamis malam.

    Menurut Ghufran penundaan Pilkada dimaksudkan untuk mencegah terjadinya konflik dan memberi waktu kepada pihak-pihak terlibat dalam Pilkada untuk mencari solusi.

    Penundaan Pilkada juga penting untuk meminta Pemerintah Pusat mencari solusi terkait kisruh politik di Aceh. Pemaksaan pelaksanaan Pilkada dalam kondisi seperti sekarang dinilai rentan terhadap terjadinya konflik, sehingga butuh situasi politik yang tenang agar Pilkada damai.

    Ghufran membantah permintaan penundaan Pilkada karena parpol takut dengan calon perseorangan dari incumbant. “Kita tidak bicara kalah menang di sini, tetapi ini demi kelangsungan damai di Aceh,” sebutnya.

    “Kita khawatir akan ada pihak-pihak yang mengerahkan massa untuk memperjuangkan keinginannya sehingga sangat berpotensi terjadi kericuhan, ini salah satu yang harus dicegah,” kata Ghufran.

    Dalam rapat malam tadi 14 parpol sudah membuat surat kepada Presiden untuk memohon kepala Negara agar mempertimbangkan penundaan Pilkada di Aceh. Dalam surat ditembuskan ke sejumlah lembaga tinggi Negara dan Muspida Aceh, parpol yang memiliki kursi di parlemen Aceh juga bersedia memboikot Pilkada jika pelaksanaannya dipaksakan.



    wandi - Nazar Rujuk?

    BANDA ACEH - Gubernur Irwandi Yusuf mengundang Wakil Gubernur Muhammad Nazar makan malam di kediamannya di Jalan Salam Lamprit Banda Aceh, Kamis malam. Inilah kali pertama Irwandi mengundang Nazar setelah mereka menyatakan akan bersaing sebagai kandidat Gubernur Aceh dalam pilkada 2011 ini.


    Pantauan The Atjeh Post, dalam pertemuan berlangsung sekitar pukul 20.00 Wib itu, Irwandi dan Nazar tampak santai. Sebagai tuan rumah, Irwandi menyambut Nazar mulai dari pintu rumah. "Nyoe Gubernur priode kedua," kata Nazar kepada Irwandi. Tersipu-sipu mendengarnya, Irwandi mempersilahkan Nazar masuk ke ruang tamunya.

    Bertemuanya Irwandi-Nazar tentu saja mengundang isyarat politik. Maklum, ini terjadi setelah berlangsungnya sebuah pertemuan politik 12 partai politik yang berkeinginan untuk menunda Pilkada 2011. Memang pula, Irwandi dan Nazar seia sekata dalam soal penundaan Pilkada ini, sama-sama tak menginginkannya.

    Saat pertemuan berlangsung di sana ada Muhammad MTA, salah seorang calon Wakil Bupati Pidie. "Mereka tak bicara masalah politik. Cuma kangen-kangenan saja," kata MTA yang mengaku kebetulan datang hendak minta restu dari Irwandi-Nazar dalam pencalonannya itu.

    MTA melukiskan, kala bertemu mereka berdua tersipu-sipu malu. Apakah ini menunjukkan mereka akan 'rujuk'? "Tetapi mereka nggak bicara masalah kembali akan berpasangan. Tetapi lebih kepada kangen-kangenan saja," kata MTA. "Saya kira mereka sangat demokratis."



    Baca juga:


    Berita Terbaru 


    Sumber serambinews.com dan atjehpost.com

    Kamis, 14 Juli 2011

    Parpol: Pemilu di Tunda

    Thuesday, 14 July 2011

    Pemangku Wali Nangroe Malik Mahmud (dua kiri) bersalaman dengan Ketua DPD Partai Demokrat Aceh Mawardy Nurdin (tengah), didampingi Ketua DPW PKS Aceh Ghufran Zainal Abidin (kiri), Ketua DPD Partai Golkar Aceh Sulaiman Abda (empat kiri) serta Calon Gubernur Aceh dari Partai Aceh (PA) dr Zaini Abdullah (kanan), usai pertemuan tertutup antara Pimpinan Partai Aceh dengan Partai Nasional di Rumah Makan Imperial Kitchen di Jalan T Umar, Seutui, Banda Aceh, Rabu (13/7) malam.  SERAMBI/BUDI FATRIA   
    BANDA ACEH - Pertemuan 11 Partai Politik di Setui, Banda Aceh, menghasilkan sejumlah kesepakatan politik. Selain itu, pertemuan yang digagas Partai Aceh itu juga sepakat menjagai perdamaian Aceh.
    Inti pertemuan yang berlangsung selama dua jam itu adalah penundaan pilkada. Selain itu, seluruh calon kepala daerah dari Partai juga sepakat tidak mendaftar baik tingkat provinsi maupun Kabupaten/Kota berdasarkan jadwal KIP. Hasil pertemuan akan dikoordinasikan dengan Forbes dan Mendagri. Bahkan, mereka akan bersama-sama menghadap ke presiden.
     
    Selain itu, para pemimpin partai politik di Aceh itu juga akan meminta penegasan tentang kekhususussan Aceh untuk mengatasi yudisial reviev terhadap UUPA. Persoalan ini dianggap perlu ditandatangani oleh DPR RI dan lembaga-lembaga negara termasuk Mahkamah Konstitusi agar mendapat perlakuan khusus demi menyelamatkan dan memelihara UUPA.

    Pemimpin parpol ini juga bersikap pilkada Aceh harus menggunakan payung hukum UUPA. Sikap ini diambil untuk menghindari dualisme paraturan yang berimplikasi terhadap kekeliruan penafsiran aturan hukum dalam pemilukada di Aceh.

    Pertemuan Pimpinan Parpol Provinsi Aceh
    1. Partai Aceh
    2. Partai Demokrat
    3. Partai Golkar
    4. Partai PAN
    5. Partai PPP
    6. Partai PKS
    7. Partai PKPI
    8. Partai PKB
    9. Partai PDA
    10. Partai PDIP
    11. Partai Patriot


    Sementara informasi yang dihimpun serambinews dari Banda Aceh sebanyak 16 orang pengurus partai politik (parpol) nasional dan lokal, tadi malam melakukan pertemuan tertutup di salah satu ruang rumah makan Imperial Kitchen, kawasan Setui, Banda Aceh. Salah satu kesepakatan penting yang dicapai adalah menunda Pilkada Aceh selama enam bulan untuk tujuan menurunkan suhu politik yang dianggap telah mendidih.

    “Kalau situasi yang panas dilanjutkan dengan pelaksanaan tahapan Pilkada, kondisi damai yang telah dirasakan masyarakat Aceh selama lima tahun ini bisa berubah seperti masa konflik,” kata Juru Bicara Pertemuan Silaturrahmi Lintas Parpol, Mawardy Nurdin kepada Serambi, usai pertemuan, Rabu (13/7) malam.

    Mawardy yang juga Ketua Partai Demokrat Aceh menjelaskan, pertemuan lintas parpol ini digagas oleh Partai Aceh (PA). Alasan PA untuk meminta masukan dari berbagai parpol yang akan menjadi peserta pemilihan 18 kepala daerah dan wakil kepala daerah plus gubernur dan wakil gubernur yang menurut jadwal yang ditetapkan KIP Aceh bersama KIP Kabupaten/Kota pada 14 November 2011.

    Dalam pertemuan tadi malam, menurut Mawardy, masing-masing parpol  dimintai pendapatnya soal tahapan pilkada yang sedang berjalan. Semua peserta sependapat dengan penilaian bahwa kondisi suhu politik di Aceh sudah memanas sehingga perlu didinginkan sampai pada kondisi normal.

    Naiknya suhu politik itu, menurut peserta pertemuan, disebabkan banyak faktor. Antara lain, belum sepakatnya mengenai sebagian isi Qanun Pilkada yang disahkan DPRA pada 28 Juni 2011. Terutama mengenai Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal calon perseorangan yang belum dimasukkan dalam Qanun Pilkada yang telah disahkan itu. Juga mengenai sengketa pilkada diselesaikan di MK atau Mahkamah Agung (MA), belum ada kesepakatan antara eksekutif dan legislatif. Padahal, kedua hal itu telah mempunyai kekuatan hukum yang final dan mengikat karena MK telah memutuskannya.

    “Untuk mencari solusi terbaik terhadap konflik regulasi tersebut, pertemuan lintas partai sepakat pilkada ditunda hingga enam bulan ke depan. Artinya tahapan pilkada baru akan dilaksanakan awal tahun depan,” kata Mawardy.

    Dalam masa enam bulan penundaan pelaksanaan tahapan dan jadwal pilkada itu, kata Mawardy, kedua masalah yang belum ada kata sepakat terus dicarikan solusi penyelesaian secara intensif oleh lintas partai bersama Pemerintah Aceh dan Pusat.

    Diakui, konsekwensi dari penundaan pilkada itu, akan ada 18 kepala daerah yang harus ditunjuk pejabatnya oleh Mendagri dan juga gubernur yang akan menjabat. Karena, 18 kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan melaksanakan pilkada 14 November 2011, masa jabatan mereka akah berakhir Februari 2012.

    Selain itu, sebagian anggaran pilkada yang telah digunakan KIP untuk melaksanakan tahapan pilkada menjadi sia-sia dan itu harus ditanggung bersama oleh masing-masing pemerintah daerah demi kelangsungan perdamaian Aceh.

    Jangan lagi konflik
    Senada dengan Mawardy, Pemangku Wali Nanggroe, Tgk Malik Mahmud Al Haytar juga mengatakan, para pengurus lintas parpol membicarakan berbagai isu penting, terutama menyikapi suhu politik menjelang pilkada yang selama ini dinilai telah membahayakan masa depan perdamaian. “Intinya kita mencari jalan bagaimana suhu politik bisa diredam. Yang terpenting bagi Aceh jangan ada lagi konflik dan demokrasi harus berjalan lebih baik,” kata Malik Mahmud.

    Juru Bicara Parta Aceh, Fachrurazi mengatakan, berbagai isu regulasi pilkada di Aceh telah memunculkan eskalasi politik yang tinggi di antara para pihak. Terutama setelah DPRA mensahkan Qanun Pilkada beberapa waktu lalu. “Pertemuan ini membuktikan bahwa rakyat Aceh masih bersatu dan solid,” ujar Fachrurazi.(her/sar)

    tanggapan kemendagri
    Jaga Iklim Kondusif

    Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) masih melakukan pengkajian, pendalaman dan evaluasi terhadap Pilkada Aceh 2011 agar berlangsung aman, damai, jujur dan adil. Sama sekali belum ada keputusan atau kebijakan apa pun untuk menunda pilkada (di Aceh) menyusul belum dicapainya kesepakatan antara DPRA dan Gubernur Aceh tentang Rancangan Qanun Pilkada.

    Pendalaman, pengkajian, dan evaluasi yang dilakukan Kemendagri bukan terhadap materi isi Rancangan Qanun Pilkada yang diserahkan Pansus DPRA. Pertemuan dengan Pansus DPRA pekan lalu merupakan pertemuan konsultasi. Sesuai kententuan undang-undang, Mendagri baru bisa melakukan evaluasi terhadap sebuah rancangan qanun apabila rancangan qanun itu sudah disetujui bersama DPRA dan gubernur dan dokumen rancangan qanun itu diserahkan oleh gubernur.

    Pangkal persoalan buntunya Rancangan Qanun Pilkada karena tidak diakomodasinya calon perseorangan sesuai putusan Mahkamah Konstitusi. Untuk menembus jalan buntu itu, Kemendagri dalam waktu dekat mencoba memfasilitasi pertemuan antara DPRA dan Gubernur untuk mendapatkan jalan ke luar akibat belum adanya kesepakatan bersama. Kita mengharapkan para pihak tetap menjaga iklim kondusif di Aceh dan berpedoman kepada undang-undang. Kita ingin mendapatkan jalan keluar yang baik, kita akan bicarakan bersama.

    Mengenai pelaksanaan tahapan pilkada bisa dilakukan dengan acuan qanun lama. Ketentuan perundangan-undangan mengatur begitu. Pelaksanaan Pilkada Aceh semoga berjalan baik. Aceh telah memperlihatkan hal itu pada Pilkada 2006, dimana sama sekali tidak ada goncangan dan hambatan yang berarti.  Terhadap keberadaan calon independen, dulu Aceh adalah pelopornya, sebelum ketentuan itu diberlakukan di seluruh Indonesia.

    * Reydonnyzar Moelek, Jubir Kemendagri yang dimintai tanggapannya oleh Serambi di Jakarta, Rabu (13/7) siang. (fik)

    mereka yang ikut rapat
     1. Malik Mahmud Al Haytar (Pemangku Wali Nanggroe)
     2. Dr Zaini Abdullah (Balon Gubernur dari PA)
     3. Mawardy Nurdin (Ketua Partai Demokrat Aceh)
     4. Sulaiman Abda (Ketua Partai Golkar Aceh)
     5. Ghufran Zainal Abidin (Ketua PKS Aceh)
     6. Anwar Ahmad (Ketua PAN Aceh)
     7. Faisal Amin (Ketua PPP Aceh)
     8. Erli Hasyim (Pengurus PBB Aceh)
     9. Firmandez (Ketua PKPI Aceh)
    10. Syarifuddin (Ketua Partai Patriot Aceh)
    11. Muhibbusabri (Ketua PDA)
    12. Irmawan (Ketua PKB)
    13. Karimun Usman (Ketua PDI-P)
    14. Kamaruddin Abubakar (Wakil Ketua Umum Partai Aceh)
    15. Yahya Muaz (Sekretaris Partai Aceh)
    16. Muzakir Hamid

    tujuan rapat
    * Silaturahmi antar-partai
    * Membahas, mengakaji, menganalisa perkembangan
      politik jelang pilkada

    kesepakatan yang dicapai
    * Minta pilkada ditunda hingga 6 bulan
    * Buat surat permintaan penundaan pilkada ke Presiden
    * Melakukan pertemuan dengan Presiden terkait usulan
      penundaan pilkada

    Tindak lanjut
    * Konsep surat permintaan penundaan pilkada
      dan dibaca bersama, Kamis pagi 14 Juli 2011
    * Setelah semua parpol sepakat dengan
      isi surat, ditandatangani bersama
    * Setelah diteken disampaikan ke Presiden
    * Tugas penjajakan pertemuan dengan Presiden
      akan dilakukan Ketua Demokrat Aceh, Mawardy Nurdin
    * Masa penjajakan 4-7 hari

     

     
    Design by Safrizal Ilmu Politik UNIMAL | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls