Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Aceh, mencatat
kasus kekerasan dalam penegakan syariat Islam merupakan kasus tertinggi
di tahun 2011 dengan 46 kasus. Sedangkan pada 2010 tercatat 55 kasus.
Memandikan warga yang diduga melakukan pelanggaran syariat Islam, merupakan tindak yang paling sering terjadi, setidaknya ada 26 kasus sepanjang tahun, diikuti tindak pemukulan sebanyak 15 kasus.
Memandikan warga yang diduga melakukan pelanggaran syariat Islam, merupakan tindak yang paling sering terjadi, setidaknya ada 26 kasus sepanjang tahun, diikuti tindak pemukulan sebanyak 15 kasus.
Koordinator Badan
Pekerja Kontras Aceh, Destika Gilang Lestari, mengatakan, institusi
berwenang terkait syariat Islam harus terus mengsosialisasikan larangan
"main hakim" sendiri.
"Penegakkan hukum terhadap pelaku main
hakim sendiri mutlak harus dilakukan, tak boleh ada yang kebal hukum di
Aceh," jelasnya kepada wartawan, Senin (4/1).
Dalam laporan
akhir tahun 2011 Kontras Aceh, kepolisian Aceh berada di peringkat
teratas institusi vertikal yang melakukan tindak pelanggaran HAM. Polisi
melakukan delapan kasus kekerasan, disusul TNI lima kasus, sipir empat
kasus dan Satpol PP satu kasus.
"Tiga kasus penembakan warga dan
lima kasus penganiayaan, ini cukup kuat untuk menyimpulkan reformasi
perpolisian di Aceh gagal,” tegas Gilang.
Sedangkan lima kasus
keterlibatan TNI dalam berbagai aksi kekerasan di Aceh, dua diantaranya
kasus penembakan warga, serta tiga kasus penganiayaan. Dua dari kasus
kekerasan tersebut terkait pengamanan tambang. Keterlibatan TNI dalam
pengamanan tambang, dinilai melanggar UU 34/2004 pasal 2 dan pasal 39
yang menegaskan instansi ini dilarang berbisnis. Praktik bisnis
pengamanan juga dianggap tindakan menghambat reformasi TNI.
Kontras
Aceh memprediksi, tahun 2012 kecenderungan oknum TNI terlibat dalam
bisnis masih sangat besar. Salah satu peluangnya, sistem komando
teritorial yang menyerupai struktur administratif pemerintahan sipil
serta keberadaannya di tengah lingkungan sipil.
"Pengamanan
merupakan bisnis klasik yang sangat mengiurkan, walau bertentangan
dengan hukum masih terus dipraktikkan. Hukum Indonesia jelas
menyebutkan, TNI profesional dipersenjatai dan dilatih untuk pertanahan
luar," terangnya.