Kekurangan APBN Karena Korupsi
Akibatnya siswa SD dan SMP terancam nyawa. Pemerintah dari Rakyat untuk pejabat berdasi alias tikus-tikus kantor
Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh
Mesjid ini terletak di Nanggroe Aceh Darussalam yang tepatnya di Kota Banda Aceh
Kekurangan APBN Akibat Korupsi
Kekurangan APBN akibat korupsi sehingga mengancam siswa Sekolah Dasar
Aksi Mahasiswa Menolak Pembangunan Gedung DPR RI
Mahasiswa menolak rencana pembangunan gedung DPR RI yang baru.
This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 3 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 4 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Jumat, 30 September 2011
Farhan: Pilkada Aceh dalam Bingkai Damai
Abi Lampisang Siapkan 50 Ribu Dkungan Tambahan
Irwandi Akan Mendaftar Lebih Awal
Siang Ini Sesmenko Polhukam Datang ke Aceh
BANDA ACEH - Sekretaris Menko Polhukam Letjen TNI Hotmangaradja Pandjaitan hari ini dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Banda Aceh. Dua hari di Aceh, Sesmenko akan bertemu pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan pilkada di Aceh.
Dari bandara, rombongan Sesmenko Polhukam langsung menuju Polda Aceh dan dilanjutkan bertemu Muspida Plus.
Sorenya, sekitar pukul 15.30 - 17.00 Sesmenko akan bertemu Ketua dan Komisioner Komisi Indenden Pemilihan di kantor lembaga penyelenggara pilkada itu.
Malamnya, sekitar pukul 19.30 WIB, rombongan Sesmenko Polhukam makan malam dengan pimpinan KPA/PA dan mantan pimpinan GAM di antaranya Malik Mahmud, Zaini Abdullah, Muzakir Manaf, Zakaria Saman, Yahya Muad dan Kamarudin Abubakar.
Keesokan harinya, pada Jumat (30/9) Sesmenko dijadwalkan bertemu Komisi A DPR Aceh dari pukul 08.50 hingga 10.30 wib di gedung dewan. Lalu dilanjutkan dengan bertemu Ketua FKK Desk Aceh. Seusai salat jumat di Mesjid Raya Baiturrahman, rombongan dijadwalkan kembali ke Jakarta.
Rabu, 28 September 2011
DPR Akan Panggil Pemerintah
Wakil Ketua Tim Pemantau, Drs Marzuki Daud, menyampaikan rencana tersebut kepada Serambi seusai bertemu dengan Ketua Tim Pemantau Otsus Aceh dan Papua, Priyo Budi Santoso yang juga Wakil Ketua DPR RI Bidang Polhukam, Selasa (27/9) pagi. Pertemuan itu juga diikuti Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR dan DPD RI asal Aceh, M Nasir Djamil.
“Secepatnya tim pemantau bertemu pejabat terkait guna mendengarkan penjelasan pemerintah soal Pilkada Aceh,” ujar Marzuki Daud. Politisi Partai Golkar dari daerah pemilihan Aceh itu menyatakan, Pilkada Aceh merupakan salah satu cara paling demokrartis dalam memilih pemimpin yang legitimate di daerah tersebut.
“Kita tentu sangat mengharapkan persoalan Pilkada Aceh tidak sampai memunculkan konflik baru, mengingat Aceh baru saja pulih dari konflik berkepanjangan dan bencana tsunami. Kita mendorong perdamaian Aceh tetap lestari dan abadi,” kata Marzuki Daud.
Ia tambahkan, pembangunan di Aceh tidak boleh terhenti karena akan berdampak bagi masyarakat luas. “Tim pemantau mendorong agar Aceh bisa mencapai kemakmuran dan kesejahteraan secepatnya. Akibat konflik dan tsunami, Aceh mengalami kehancuran infrastruktur dan tersendatnya roda perekonomian. Persoalan politik pilkada mudah-mudahan tidak menimbulkan masalah baru, karena itu harus cepat diatasi. Dalam pertemuan nanti, kita mau mendengarkan apa langkah pemerintah mengatasi masalah tersebut,” ujar Marzuki Daud. (fik)
Presiden: Pilkada Jangan Sampai Merusak Perdamaian
ilustrasi pertemuan | suaramerdeka.com |
"Masalah Aceh harus dilihat sebagai sesuatu yang mendasar dan jangka panjang, tidak boleh hal-hal yang jangka pendek. Pilkada merupakan hal yangg jangka pendek, jangan sampai merusak hal yang bersifat jangka panjang yaitu perdamaian," kata Presiden SBY seperti dikutip salah satu peserta pertemuan.
Dalam pertemuan yang berlangsung dari pukul 13.00 hingga 15.00 siang itu, dari Aceh hadir Malik Mahmud Al Haytar, Zaini Abdullah, MUzakir Manaf, Zakaria Saman, Yahya Muaz dan Abdullah Saleh.
Sedangkan Presiden SBY didampingi Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Sekretariat Negara Sudi Silalahi, Kapolri Timur Pradopo dan Menkopolhukam Djoko Suyanto.
Usai pertemuan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, presiden mendengarkan masukan dari sejumlah tokoh Aceh tentang perkembangan politik dan kelanjutan proses perdamaian di Aceh.
"Dari presiden soal pemilihan itu dilaksanakan atau dicari titik temu. Ada masukan-masukan yang diberikan kelompok-kelompok itu kepada presiden," kata Gamawan seperti dikutip tempointeraktif.com.
Senin, 26 September 2011
Tahapan Pelaksanaan Pilkada Aceh
Ketua KIP Abdul Salam Poroh | serambinews.com |
Jadwal tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh adalah sbb :
Pendaftaran calon dari partai politik atau gabungan partai politik dan calon perseorangan/independen.
Pemutakhiran dan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS)
Pencatatan data pemilih tambahan
1-3 November 2011
Pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap oleh PPS
Uji Baca Alqur’an dan pemeriksaan kesehatan pasangan calon gubernur dan wagub Aceh oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus
Pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan.
Penetapan, Penentuan Nomor Urut dan Pengumuman pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Pencetakan dan pendistribusian daftar pasangan calon, surat suara, serta alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara di PPS dan TPS dan PPK.
Jadwal Kampanye
Hari Pemungutan Suara
Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji calon gubenur dan wakil gubernur terpilih.
Sabtu, 24 September 2011
Pelaksanaan Pilkada Aceh Wewenang KIP
Gamawan Fauzi |
Dirjen Otda :
Djohermansyah Djohar |
KIP :
Abdul Salam Poroh |
Gubernur Aceh :
Irwandi Yusuf |
Irwandi menilai DPR Aceh (DPRA) mengulur-ulur waktu untuk menghambat Pilkada Aceh. DPRA menggunakan nota kesepahaman Helsinki dan tata tertib untuk menolak adanya calon perseorangan dalam Pilkada Aceh.
"Badan Legislatif DPRA tampak mengulur waktu dengan tidak membahas qanun (kanun) (peraturan daerah) tentang pelaksanaan pilkada. DPRA malah menyurati Menteri Dalam Negeri bahwa kanun yang sama tidak dapat dibahas pada masa persidangan yang sama dan tahun yang sama. Padahal, 'tahun yang sama' tidak ada dalam tata tertib. Itu penipuan publik," tutur Irwandi, Kamis (22/9/2011) di Jakarta.
Irwandi menyebutkan, dalam nota kesepahaman Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki tahun 2005 (MoU Helsinki), peluang calon perseorangan dalam pilkada tidak hanya berlaku untuk satu kali pilkada. Dalam Pasal 33 Qanun Nomor 3/2007 tentang Tata Cara Pembuatan Qanun memang disebutkan "rancangan qanun yang tidak mendapat persetujuan gubernur/bupati/wali kota atau DPRA/DPRK tidak dapat diajukan kembali pada masa sidang yang sama."
Adapun dalam MoU Helsinki 2005 disebutkan, "Upon the signature of this MoU, the people of Aceh will have the rights to nominate candidates for the positions of all elected officials to contest the elections in Aceh in April 2006 and thereafter (setelah penandatanganan MoU ini, semua rakyat Aceh memiliki hak untuk menjadi calon dalam berbagai pemilihan umum di Aceh pada April 2006 dan selanjutnya)."
Disebutkan pula "Full participation of all Acehnese people in local and national elections will be guaranteed in accordance with the Constitution of the Republic of Indonesia."
Namun Irwandi Yusuf menyayangkan sikap DPRA, karena sampai saat ini DPRA belum memberi tahu gubernur secara resmi alasan menolak pembahasan Qanun Pilkada.
Adnan Beuransyah |
Ia juga mengatakan, apabila KIP tetap memaksakan pelaksanaan pilkada, bisa berakibat pada berbagai konsekuensi. Ia mengisyaratkan DPRA akan sulit menggelar sidang paripurna penyampaian misi dan visi masing-masing calon kepala daerah, bahkan sidang paripurna khusus pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Sekretaris Badan Legislatif DPRA :
Sumber dari berbagai media