Jumat, 30 September 2011

Farhan: Pilkada Aceh dalam Bingkai Damai

JAKARTA - Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Farhan Hamid mengatakan pilkada Aceh harus berlangsung dalam kerangka perdamaian Aceh. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sangat paham soal karakteristik perdamaian yang telah dicapai di Aceh.

Abi Lampisang Siapkan 50 Ribu Dkungan Tambahan

BANDA ACEH - Tim Sukses pasangan bakal calon gubernur/wakil gubernur dari jalur perseorangan (independen) Tgk H Ahmad Tajuddin AB (Abi Lampisang)-Ir Suriansyah menyiapkan 50 ribu lebih dukungan (KTP) tambahan untuk diserahkan kepada Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Irwandi Akan Mendaftar Lebih Awal

BANDA ACEH - Pasangan bakal calon gubernur/wakil gubernur dari jalur perseorangan (independen) Irwandi Yusuf-Muhyan Yunan tampaknya sudah mantap dengan keyakinan akan mendaftarkan diri ke Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Jadwal untuk mendaftar pun sudah ditetapkan pasangan ini yaitu pada awal pembukaan pendaftaran pada 1-7 Oktober mendatang.

Siang Ini Sesmenko Polhukam Datang ke Aceh

 

BANDA ACEH - Sekretaris Menko Polhukam Letjen TNI Hotmangaradja Pandjaitan hari ini dijadwalkan melakukan kunjungan kerja ke Banda Aceh. Dua hari di Aceh, Sesmenko akan bertemu pihak-pihak yang terkait dengan pelaksanaan pilkada di Aceh.

Dari agenda kunjungan yang diperoleh redaksi The Atjeh Post, Sesmonko Polhukam dijawalkan tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda pukul 11.15 wib, Kamis (29/9).

Dari bandara, rombongan Sesmenko Polhukam langsung menuju Polda Aceh dan dilanjutkan bertemu Muspida Plus.

Sorenya, sekitar pukul 15.30 - 17.00 Sesmenko akan bertemu Ketua dan Komisioner Komisi Indenden Pemilihan  di kantor lembaga penyelenggara pilkada itu.

Malamnya, sekitar pukul 19.30 WIB, rombongan Sesmenko Polhukam makan malam dengan pimpinan KPA/PA dan mantan pimpinan GAM di antaranya Malik Mahmud, Zaini Abdullah, Muzakir Manaf, Zakaria Saman, Yahya Muad dan Kamarudin Abubakar.

Keesokan harinya, pada Jumat (30/9) Sesmenko dijadwalkan bertemu Komisi A DPR Aceh dari pukul 08.50 hingga 10.30 wib di gedung dewan. Lalu dilanjutkan dengan bertemu Ketua FKK Desk Aceh. Seusai salat jumat di Mesjid Raya Baiturrahman, rombongan dijadwalkan kembali ke Jakarta.

Sumber: Atjeh post

Rabu, 28 September 2011

Pelanggaran-pelanggaran KIP Menurut DPRA

Dewan Perwakilan Rakyat Aceh menggelar paripurna khusus membahas rekomendasi Panitia Khusus IV tentang Komisi Independen Pemilihan. Berikut rekapitulasi permasalahan di KIP Aceh dari sudut pandang Panitia Khusus IV yang dibacakan dalam rapat paripu
rna khusus DPRA, Rabu (28/9).

DPR Akan Panggil Pemerintah

Tim Pemantau Otonomi Khusus (Otus) Aceh dan Papua DPR RI akan memanggil Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Polhukam), Menteri Dalam Negeri, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mendengarkan langkah konkret pemerintah dalam penyelesaian konflik regulasi pilkada di Aceh.

Wakil Ketua Tim Pemantau, Drs Marzuki Daud, menyampaikan rencana tersebut kepada Serambi seusai bertemu dengan Ketua Tim Pemantau Otsus Aceh dan Papua, Priyo Budi Santoso yang juga Wakil Ketua DPR RI Bidang Polhukam, Selasa (27/9) pagi. Pertemuan itu juga diikuti Ketua Forum Bersama (Forbes) Anggota DPR dan DPD RI asal Aceh, M Nasir Djamil.

“Secepatnya tim pemantau bertemu pejabat terkait guna  mendengarkan penjelasan pemerintah soal Pilkada Aceh,” ujar Marzuki Daud. Politisi Partai Golkar dari daerah pemilihan Aceh itu menyatakan, Pilkada Aceh merupakan salah satu cara paling demokrartis dalam memilih pemimpin yang legitimate di daerah tersebut.

“Kita tentu sangat mengharapkan persoalan Pilkada Aceh tidak sampai memunculkan konflik baru, mengingat Aceh baru saja pulih dari konflik berkepanjangan dan bencana tsunami. Kita mendorong perdamaian Aceh tetap lestari dan abadi,” kata Marzuki Daud.

Ia tambahkan, pembangunan di Aceh tidak boleh terhenti karena akan berdampak bagi masyarakat luas. “Tim pemantau mendorong agar Aceh bisa mencapai kemakmuran dan kesejahteraan secepatnya. Akibat konflik dan tsunami, Aceh mengalami kehancuran infrastruktur dan tersendatnya roda perekonomian. Persoalan politik pilkada mudah-mudahan tidak menimbulkan masalah baru, karena itu harus cepat diatasi. Dalam pertemuan nanti, kita mau mendengarkan apa langkah pemerintah mengatasi masalah tersebut,” ujar Marzuki Daud. (fik)
 
Sumber: serambinews.com

Presiden: Pilkada Jangan Sampai Merusak Perdamaian

ilustrasi pertemuan | suaramerdeka.com

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhonoyo meminta jajaran terkait untuk mencari titik temu terkait kisruh politik pelaksanaan pilkada Aceh. Hal itu disampaikan saat bertemu enam tokoh Aceh di istana negara, Jakarta, Selasa (27/9).

"Masalah Aceh harus dilihat sebagai sesuatu yang mendasar dan jangka panjang, tidak boleh hal-hal  yang jangka pendek. Pilkada merupakan hal yangg jangka pendek, jangan sampai merusak hal yang bersifat jangka panjang yaitu perdamaian," kata Presiden SBY seperti dikutip salah satu peserta pertemuan.

Dalam pertemuan yang berlangsung dari pukul 13.00 hingga 15.00 siang itu, dari Aceh hadir Malik Mahmud Al Haytar, Zaini Abdullah, MUzakir Manaf, Zakaria Saman, Yahya Muaz dan Abdullah Saleh.

Sedangkan Presiden SBY didampingi Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Menteri Sekretariat Negara Sudi Silalahi, Kapolri Timur Pradopo dan Menkopolhukam Djoko Suyanto.

Usai pertemuan, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, presiden mendengarkan masukan dari sejumlah tokoh Aceh tentang perkembangan politik dan kelanjutan proses perdamaian di Aceh.

"Dari presiden soal pemilihan itu dilaksanakan atau dicari titik temu. Ada masukan-masukan yang diberikan kelompok-kelompok itu kepada presiden," kata Gamawan seperti dikutip tempointeraktif.com. 

Sumber: Atjeh Post

Senin, 26 September 2011

Tahapan Pelaksanaan Pilkada Aceh


BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) akhirnya mengumumkan jadwal tahapan lanjutan dan jadwal pemungutan suara dalam Pilkada mendatang. Berdasarkan jadwal baru, hari pencoblosan ditetapkan jatuh pada 24 Desember 2011. Untuk payung hukum, KIP akan berpedoman pada Qanun No.7 Tahun 2006 karena belum ada qanun baru. KIP juga mengakomodir calon independen dengan mengacu kepada Putusan Mahmakah Konsitusi.
Ketua KIP Abdul Salam Poroh | serambinews.com









Jadwal  tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh adalah sbb :

1.      1-7 Oktober 2011
Pendaftaran calon dari partai politik atau gabungan partai politik dan calon perseorangan/independen.
2.      5 - 25 Oktober 2011
Pemutakhiran dan pengumuman daftar pemilih sementara (DPS)
3.      26-28 Oktober 2011
Pencatatan data pemilih tambahan
4.      Pengumuman daftar pemilih tambahan
1-3 November 2011
5.      4 November 2011
Pengesahan dan pengumuman Daftar Pemilih Tetap oleh PPS
6.      8-31 Oktober 2011.
Uji Baca Alqur’an dan pemeriksaan kesehatan pasangan calon gubernur dan wagub Aceh oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus
7.      7 November 2011
Pengumuman pasangan calon yang memenuhi persyaratan.
8.      8-9 November 2011
Penetapan, Penentuan Nomor Urut dan Pengumuman pasangan calon Kepala
Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
9.      10 November - 15 Desember 2011
Pencetakan dan pendistribusian daftar pasangan calon, surat suara, serta alat dan kelengkapan administrasi pemungutan dan penghitungan suara di PPS dan TPS dan PPK.
10.  7 – 20 Desember 2011
Jadwal Kampanye
11.  24 Desember 2011
Hari Pemungutan Suara
12.  8 Februari 2012
Pelantikan dan pengucapan sumpah/janji calon gubenur dan wakil gubernur terpilih.


Sumber : KIP Aceh atau atjehpost.com

Sabtu, 24 September 2011

Pelaksanaan Pilkada Aceh Wewenang KIP

JAKARTA - Penetapan tahapan Pilkada Aceh, termasuk tanggal pencoblosan serta calon independen, sepenuhnya menjadi  kewenangan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh. Pelaksanaan pilkada mengacu kepada Qanun Nomor 7 Tahun 2006 dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku. 

Demikian kesimpulan Rapat Koordinasi Pilkada Aceh yang berlangsung di Kementerian Dalam Negeri Jakarta, Kamis (22/9). Rapat itu dipimpin Dirjen Otonomi Daerah Prof Djohermansyah Djohan, dihadiri antara lain oleh Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Ketua DPRA Hasbi Abdullah. 

Kemendagri :
Gamawan Fauzi
Dalam hal ini hanya mengharapkan Pilkada Aceh berjalan damai dan tidak mengalami gangguan apa pun,” sebut Djoerhmansyah.








Dirjen Otda :
Djohermansyah Djohar
Dirjen Otda Prof Djohermansyah Djohar menyatakan, lanjutan tahapan Pilkada Aceh diserahkan kepada kewenangan penyelenggaranya, yaitu KIP. Namun Djohermansyah Djohan juga mengatakan, hasil kesepakatan yang dicapai dalam rapat 3 Agustus lalu di Kemendagri tidak berhasil menelurkan Qanun Pilkada yang baru. Oleh karena itu, acuannya dikembalikan kepada qanun lama yang masih berlaku.  







KIP :
Abdul Salam Poroh
Ketua KIP Aceh Abdul Salam Poroh menjanjikan paling lambat hari Senin mendatang, KIP akan mengumumkan seluruh tahapan pilkada lengkap dengan tanggal pencoblosan. “Kami segera menetapkan seluruh tahapan dan jadwal Pilkada Aceh. Dalam waktu tiga hari kami akan umumkan,” tukas Salam Poroh yang dalam rapat didampingi seluruh anggota komisioner KIP.








Gubernur Aceh :
Irwandi Yusuf
Gubernur Aceh Irwandi Yusuf menegaskan bahwa Pemerintah Aceh siap menyukseskan Pilkada Aceh sebagaimana yang akan diputuskan KIP. “Tidak ada yang bisa menghalang-halangi pelaksanaan pilkada, karena bisa diancam pidana,” imbuh Gubernur Irwandi.

Irwandi menilai DPR Aceh (DPRA) mengulur-ulur waktu untuk menghambat Pilkada Aceh. DPRA menggunakan nota kesepahaman Helsinki dan tata tertib untuk menolak adanya calon perseorangan dalam Pilkada Aceh.

"Badan Legislatif DPRA tampak mengulur waktu dengan tidak membahas qanun (kanun) (peraturan daerah) tentang pelaksanaan pilkada. DPRA malah menyurati Menteri Dalam Negeri bahwa kanun yang sama tidak dapat dibahas pada masa persidangan yang sama dan tahun yang sama. Padahal, 'tahun yang sama' tidak ada dalam tata tertib. Itu penipuan publik," tutur Irwandi, Kamis (22/9/2011) di Jakarta.

Irwandi menyebutkan, dalam nota kesepahaman Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka di Helsinki tahun 2005 (MoU Helsinki), peluang calon perseorangan dalam pilkada tidak hanya berlaku untuk satu kali pilkada. Dalam Pasal 33 Qanun Nomor 3/2007 tentang Tata Cara Pembuatan Qanun memang disebutkan "rancangan qanun yang tidak mendapat persetujuan gubernur/bupati/wali kota atau DPRA/DPRK tidak dapat diajukan kembali pada masa sidang yang sama."

Adapun dalam MoU Helsinki 2005 disebutkan, "Upon the signature of this MoU, the people of Aceh will have the rights to nominate candidates for the positions of all elected officials to contest the elections in Aceh in April 2006 and thereafter (setelah penandatanganan MoU ini, semua rakyat Aceh memiliki hak untuk menjadi calon dalam berbagai pemilihan umum di Aceh pada April 2006 dan selanjutnya)."

Disebutkan pula "Full participation of all Acehnese people in local and national elections will be guaranteed in accordance with the Constitution of the Republic of Indonesia."

Namun Irwandi Yusuf menyayangkan sikap DPRA, karena sampai saat ini DPRA belum memberi tahu gubernur secara resmi alasan menolak pembahasan  Qanun Pilkada. 



Komisi A sebagai Ketua Pansus KIP DPRA :
Adnan Beuransyah
Ketua Komisi A Adnan Beuransyah mengatakan, KIP telah menabrak banyak rambu-rambu seperti yang diatur Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA). “Kami minta agar komisioner KIP diganti dengan wajah baru,” katanya.

Ia juga mengatakan, apabila KIP tetap memaksakan pelaksanaan pilkada, bisa berakibat pada berbagai konsekuensi. Ia mengisyaratkan DPRA akan sulit menggelar sidang paripurna penyampaian misi dan visi masing-masing calon kepala daerah, bahkan sidang paripurna khusus pelantikan gubernur dan wakil gubernur terpilih.



Sekretaris Badan Legislatif DPRA :
Abdullah Saleh mengatakan Silakan saja Pilkada Aceh dilaksanakan dengan aturan qanun lama oleh KIP selaku penyelenggara. Bagi kami, kalau memang konsisten dilaksanakan, tidak ada persoalan. Tapi harus tetap diingat bahwa dalam qanun lama itu calon perseorangan hanya satu kali. Jadi, ketentuan itu harus konsisten dipedomani dan dilaksanakan.

Staf Ahli Gubernur Aceh Bidang Hukum dan Politik, 
M Jafar MHum mengatakan, akan ada konsekuensi hukum apabila DPRA menolak melaksanakan fungsinya menggelar sidang paripurna. “Bisa saja diancam pidana,” katanya.


Sumber dari berbagai media

 
Design by Safrizal Ilmu Politik UNIMAL | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls