Sabtu, 07 Januari 2012

Buka Pendaftaran Lagi, KPU Menunggu Fatwa MK

I Gusti Putu Artha. (ANTARA/Widodo S. Jusuf)
Sebagaimana usulan Dewan Pimpinan Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat bersama di Kantor Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (4/1/2012) yang membahas pilkada Aceh, mengusulkan agar penyelenggara pemilu membuka kembali pendaftaran bagi Partai Aceh.

Sementara pada pemilihan legislatif tahun 2009 lalu, Partai Aceh merupakan partai mayoritas di daerah Serambi Mekah dengan perolehan suara signifikan hingga 75 persen.


Namun usulan untuk dibukanya kembali pendaftaran bagi calon-calon yang belum mendaftar agar diberi kesempatan untuk dapat menyelenggarakan pesta demokratis dalam pilkada Aceh tersebut, maka Komisi Pemilihan Umum (KPU) saat ini masih membahas usul untuk membuka pendaftaran bagi Partai Aceh sehingga dapat mengikuti pemilu kepala daerah di Aceh, meskipun masa pendaftaran telah ditutup.

Anggota KPU Saut Sirait saat dihubungi antaranews di Jakarta, Jumat, mengatakan hingga saat ini KPU belum bisa memutuskan apakah usul tersebut dapat diakomodir dan dasar hukum apa yang akan digunakan.
"Kita sedang mencari dasar hukum, apakah bisa diskresi," katanya.

Menurut Saut, KPU akan membahas usulan agar Partai Aceh dapat mengikuti pilkada ini, dengan Komite Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri. 

"Senin (9/1) akan rapat untuk membahas jalan apa yang memungkinkan," katanya.

Ia mengatakan keputusan tentang Partai Aceh ini akan diambil secepatnya.
Lebih lanjut Saut mengatakan pembahasan tentang Partai Aceh ini tidak akan mengubah jadwal pelaksanaan pilkada di Aceh yang diselenggarakan pada 16 Februari 2012.

"Prinsipnya pilkada di Aceh tidak akan ditunda," katanya.

Sementara itu anggota KPU, I Gusti Putu Artha, di Denpasar, Jumat. Artha mengatakan KPU akan menaati apapun yang nanti menjadi keputusan fatwa dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelesaian berbagai permasalahan yang masih mengganjal dalam tahapan pelaksanaan Pilkada Aceh.

“idealnya memang harus menunggu fatwa dari MK sekitar seminggu ini, semua proses Pilkada Aceh harus 
ditunda dulu sampai keluar fatwa agar tidak salah dalam mengambil keputusan,"

Ia menyampaikan bahwa KPU menyadari benar implikasi politik yang dapat timbul jika ada yang tidak diakomodasi dalam Pilkada Aceh sehingga pihaknya memutuskan meminta fatwa MK.

"Tahapan Pilkada Aceh sebenarnya sudah sampai pada pengambilan nomor urut, tetapi perkembangan politik terakhir berdasarkan rapat 4 Januari di Kantor Menkopolhukam itu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Partai Aceh minta pilkada ditunda lalu calon-calonnya diberikan kesempatan untuk mendaftar," ucapnya.

Hari ini (jum’at-admin), lanjut dia, sebenarnya ada rapat pleno KPU di Jakarta, yang juga membahas persoalan apakah dimungkinkan kembali penundaan Pilkada Aceh untuk yang ketiga kalinya dan memberikan kesempatan Partai Aceh mengusung pasangan calonnya atau tidak.

"Selama menunggu fatwa dalam seminggu ini, kami pun telah minta agar tidak melakukan pencetakan surat suara dulu untuk meminimalisasi dampak kerugian dari sisi ekonomi. Sedangkan bagi tender yang menang silakan saja," ujarnya.

Dengan meminta fatwa dari Mahkamah Konstitusi, kata dia, sekaligus untuk mencegah timbulnya masalah hukum di kemudian hari.

"Jika nanti sampai ada masalah dengan kebijakan yang kami ambil dan dibawa ke MK, bisa jadi diulang Pilkada Acehnya. Namun, kalau keputusan KPU telah berdasarkan rujukan fatwa MK, maka itu berarti juga sudah kebijakan dari lembaga yang berwenang memutus sengketa pilkada," katanya.

Ia mengatakan pula, mengelola Aceh harus berhati-hati agar tidak sampai mengganggu perdamaian yang sudah ada.

"KPU bisa mempunyai sejarah buruk jika kebijakan yang diambil dalam Pilkada Aceh tidak tepat sehingga berimplikasi membuat carut-marut keamanan yang sudah tercipta," ucapnya.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan keputusan tentang Partai Aceh  merupakan kewenangan penyelenggara pemilu.

"Diterima atau tidak, sangat tergantung dengan putusan KPU," katanya ketika ditemui di Kantor Kementerian Dalam Negeri.

Mendagri berharap pilkada di Aceh dapat berlangsung dalam suasana yang aman dan lancar. Gamawan meminta semua pihak, tidak terkecuali partai politik dan masyarakat untuk mewujudkannya.

Mendagri juga menegaskan tidak akan ada penundaan pelaksanaan pilkada di Aceh yang telah ditetapkan pada 16 Februari 2012.

Terkait dengan anggaran, sebelumnya Mendagri mengatakan telah membuat aturan sebagai pedoman bagi daerah untuk mengatasi kendala anggaran.

"Sudah ada petunjuk, sehingga jangan ada halangan soal anggaran," katanya.

Sementara Komisioner KPU Pusat Endang Sulastri saat dihubungi waspadaonline dari Banda Aceh mengatakan, Kami berharap nantinya, semua pihak dapat menerima apapun hasil keputusan rapat Pleno KPU terkait dengan kemungkinan tahapan pendaftaran pilkada Aceh dapat dibuka kembali,"

Dijelaskannya, saat ini KPU telah melakukan kajian landasan yuridis dan juga aspek teknis terkait dengan kemungkinan bahwa pendaftaran pilkada Aceh dapat dibuka kembali.  "KPU bekerja berlandaskan hukum dan peraturan, jadi kami tidak berpihak pada kepentingan-kepentingan tertentu, namun keberpihakan kami hanya pada aturan hukum saja," jelasnya.

Untuk itu, keputusan KPU yang nantinya akan diplenokan merupakan hasil kajian yang mendalam dari berbagai landasan hukum dan perundang-undangan, sehingga nantinya hasil keputusan tersebut justru tidak menimbulkan konflik baru dalam penyelenggaraan pilkada Aceh.

"Azas hukum adalah pertimbangan KPU dalam memutuskan itu nantinya, kita juga akan kaji aspek teknisnya, apa dimungkinkan pendaftaran dibuka kembali jika pilkada tetap digelar pada 16 Februari 2012," tukasnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo menjelaskan kemungkinan tahapan pendaftaran pilkada Aceh hanya dapat dilakukan jika ada perintah dan keputusan pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi.

"Persoalan serius di Aceh adalah ketika sebuah tahapan pilkada diulang harus memiliki dasar hukum dan itu atas dasar perintah pengadilan, nah ketika dalam Rakorpolkam kemarin di Jakarta yang membahas pilkada Aceh, saya sebagai ketua Bawaslu sudah menyampaikan hal ini," kata Bambang.

Menurutnya, Bawaslu bekerja dalam tugas penyelenggaraan pilkada di seluruh Indonesia didasarkan pada aturan dan undang-undang.  "Kami tunduk pada hukum, jika kami tidak tunduk pada hukum dalam penyelenggaran pilkada, akan seperti apa nanti hasilnya," ungkapnya.

Ditambahkannya, Bawaslu sendiri akan segera menggelar rapat pleno untuk menjelaskan keputusan Bawaslu sebagai tindaklanjut Rakorpolkam pilkada Aceh yang digelar di Jakarta.

"Insya Allah kami anggota Bawaslu akan segera melakukan rapat pleno pada hari Senin depan untuk membahas berbagai aspek hukum dan peraturan lainnya untuk menindaklanjuti permintaan DPRA untuk membuka kembali tahapan pendaftaran pilkada Aceh," tandasnya.

Sementara itu Wakil Ketua Tim Pemantau Otsus Aceh dan Papua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Daud, di Jakarta pada kamis (5/1), Marzuki mengatakan saya yakin Presiden SBY punya kearifan untuk menyelesaikan persoalan Pilkada Aceh. Apakah ditunda atau diteruskan, sepenuhnya urusan Presiden,"

Marzuki mengatakan, persoalan Pilkada Aceh adalah ranah Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh.

Untuk mengurangi tingginya tensi politik di Aceh, Marzuki Daud menyarankan, sebaiknya internal penguasa dan pemenang pemilu di Aceh melakukan rekonsiliasi atau islah demi terjaganyta stabilitas keamanan, sosial dan politik.

Karena, tutur dia, bila situasi dan kondisi Aceh tak kondusif, investasi yang berpeluang masuk bisa terhambat. "Ini tentu sangat merugikan. Kami sedang berjuang agar investasi 'receiving terminal' gas Arun dari Tangguh Papua akan mengisi tangki-tangki raksasa PT Arun NGL pada awal 2013, serta revitalisasi PT PN 1 yang yang didukung PT PN 3 dan PT PN 4, serta KKA yang didukung PT Semen Gresik. Ini juga harapan Menteri BUMN Dahlan Iskan yang disampaikan dalam pertemuan dengan Forbes DPR beberapa waktu lalu," katanya.

Marzuki menyatakan, dirinya masih yakin situasi dan kondisi keamanan di Aceh sangat kondusif.

Sumber kutipan: antaranews.com, waspada.co.id, dan suarakarya-online.com 


Kabar Sebelumnya: 
  1. Buka Pendaftaran Pilkada Aceh Kembali, Ada di KPU dan Bawaslu
  2. Kesepakatan di Jakarta, Pilkada Tetap 16 Februari 2012 
  3. Polri Kerahkan 780 Personel Amankan Pilkada Aceh
  4. Pilkada Aceh Diikuti 115 Pasangan CalonPILKADA ACEH: Di tunda lagi ? 
  5. KIP Aceh Tetapkan 4 Calon Gubernur Aceh
  6. Dokumen Rahasia Antara Dirjen Otda & Partai Aceh
  7. Pangdam IM, Pengamanan Pilkada Aceh Tidak Ada Penambahan TNI
  8. KIP Aceh, Tetapkan Pasangan Colon Gubernur Pada Jum'at 
  9. DPRA Tidak Akan Akui Gubernur Terpilih 
  10. Strategi Politik Jitu Jakarta, Berhasil Singkirkan Partai Aceh dari Pilkada 
  11. Pilkada Ditunda, Irwandi Sudah Keluarkan Rp 3 Miliar

 
Design by Safrizal Ilmu Politik UNIMAL | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...; linkwithin_text='Baca Juga:'; Related Posts with Thumbnails