I Gusti Putu Artha. (ANTARA/Widodo S. Jusuf) |
Sebagaimana usulan Dewan Pimpinan
Rakyat Aceh (DPRA) dalam rapat bersama di Kantor Menteri Koordinator Politik,
Hukum, dan Keamanan (4/1/2012) yang membahas pilkada Aceh, mengusulkan agar
penyelenggara pemilu membuka kembali pendaftaran bagi Partai Aceh.
Sementara pada pemilihan legislatif
tahun 2009 lalu, Partai Aceh merupakan partai mayoritas di daerah Serambi Mekah
dengan perolehan suara signifikan hingga 75 persen.
Namun usulan untuk dibukanya kembali
pendaftaran bagi calon-calon yang belum mendaftar agar diberi kesempatan untuk
dapat menyelenggarakan pesta demokratis dalam pilkada Aceh tersebut, maka Komisi
Pemilihan Umum (KPU) saat ini masih membahas usul untuk membuka pendaftaran
bagi Partai Aceh sehingga dapat mengikuti pemilu kepala daerah di Aceh,
meskipun masa pendaftaran telah ditutup.
Anggota KPU Saut Sirait saat
dihubungi antaranews di Jakarta, Jumat, mengatakan hingga saat ini KPU belum
bisa memutuskan apakah usul tersebut dapat diakomodir dan dasar hukum apa yang
akan digunakan.
"Kita sedang mencari dasar
hukum, apakah bisa diskresi," katanya.
Menurut Saut, KPU akan membahas
usulan agar Partai Aceh dapat mengikuti pilkada ini, dengan Komite Independen
Pemilihan (KIP) Aceh, Badan Pengawas Pemilu, dan Kementerian Dalam Negeri.
"Senin (9/1) akan rapat untuk
membahas jalan apa yang memungkinkan," katanya.
Ia mengatakan keputusan tentang
Partai Aceh ini akan diambil secepatnya.
Lebih lanjut Saut mengatakan
pembahasan tentang Partai Aceh ini tidak akan mengubah jadwal pelaksanaan
pilkada di Aceh yang diselenggarakan pada 16 Februari 2012.
"Prinsipnya pilkada di Aceh
tidak akan ditunda," katanya.
Sementara itu anggota KPU, I Gusti Putu
Artha, di Denpasar, Jumat. Artha mengatakan KPU akan menaati apapun yang nanti
menjadi keputusan fatwa dari Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penyelesaian
berbagai permasalahan yang masih mengganjal dalam tahapan pelaksanaan Pilkada
Aceh.
“idealnya memang harus menunggu fatwa
dari MK sekitar seminggu ini, semua proses Pilkada Aceh harus
ditunda dulu
sampai keluar fatwa agar tidak salah dalam mengambil keputusan,"
Ia menyampaikan bahwa KPU menyadari
benar implikasi politik yang dapat timbul jika ada yang tidak diakomodasi dalam
Pilkada Aceh sehingga pihaknya memutuskan meminta fatwa MK.
"Tahapan Pilkada Aceh sebenarnya sudah sampai pada pengambilan nomor urut, tetapi perkembangan politik terakhir berdasarkan rapat 4 Januari di Kantor Menkopolhukam itu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Partai Aceh minta pilkada ditunda lalu calon-calonnya diberikan kesempatan untuk mendaftar," ucapnya.
"Tahapan Pilkada Aceh sebenarnya sudah sampai pada pengambilan nomor urut, tetapi perkembangan politik terakhir berdasarkan rapat 4 Januari di Kantor Menkopolhukam itu, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Partai Aceh minta pilkada ditunda lalu calon-calonnya diberikan kesempatan untuk mendaftar," ucapnya.
Hari ini (jum’at-admin), lanjut dia,
sebenarnya ada rapat pleno KPU di Jakarta, yang juga membahas persoalan apakah
dimungkinkan kembali penundaan Pilkada Aceh untuk yang ketiga kalinya dan
memberikan kesempatan Partai Aceh mengusung pasangan calonnya atau tidak.
"Selama menunggu fatwa dalam
seminggu ini, kami pun telah minta agar tidak melakukan pencetakan surat suara
dulu untuk meminimalisasi dampak kerugian dari sisi ekonomi. Sedangkan bagi
tender yang menang silakan saja," ujarnya.
Dengan meminta fatwa dari Mahkamah
Konstitusi, kata dia, sekaligus untuk mencegah timbulnya masalah hukum di
kemudian hari.
"Jika nanti sampai ada masalah
dengan kebijakan yang kami ambil dan dibawa ke MK, bisa jadi diulang Pilkada
Acehnya. Namun, kalau keputusan KPU telah berdasarkan rujukan fatwa MK, maka
itu berarti juga sudah kebijakan dari lembaga yang berwenang memutus sengketa
pilkada," katanya.
Ia mengatakan pula, mengelola Aceh
harus berhati-hati agar tidak sampai mengganggu perdamaian yang sudah ada.
"KPU bisa mempunyai sejarah
buruk jika kebijakan yang diambil dalam Pilkada Aceh tidak tepat sehingga
berimplikasi membuat carut-marut keamanan yang sudah tercipta," ucapnya.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri
Gamawan Fauzi mengatakan keputusan tentang Partai Aceh merupakan kewenangan
penyelenggara pemilu.
"Diterima atau tidak, sangat
tergantung dengan putusan KPU," katanya ketika ditemui di Kantor
Kementerian Dalam Negeri.
Mendagri berharap pilkada di Aceh
dapat berlangsung dalam suasana yang aman dan lancar. Gamawan meminta semua
pihak, tidak terkecuali partai politik dan masyarakat untuk mewujudkannya.
Mendagri juga menegaskan tidak akan
ada penundaan pelaksanaan pilkada di Aceh yang telah ditetapkan pada 16
Februari 2012.
Terkait dengan anggaran, sebelumnya
Mendagri mengatakan telah membuat aturan sebagai pedoman bagi daerah untuk
mengatasi kendala anggaran.
"Sudah ada petunjuk, sehingga
jangan ada halangan soal anggaran," katanya.
Sementara Komisioner KPU Pusat Endang Sulastri
saat dihubungi waspadaonline dari Banda Aceh mengatakan, Kami berharap
nantinya, semua pihak dapat menerima apapun hasil keputusan rapat Pleno KPU
terkait dengan kemungkinan tahapan pendaftaran pilkada Aceh dapat dibuka
kembali,"
Dijelaskannya, saat ini KPU telah melakukan kajian landasan
yuridis dan juga aspek teknis terkait dengan kemungkinan bahwa pendaftaran
pilkada Aceh dapat dibuka kembali. "KPU bekerja berlandaskan hukum
dan peraturan, jadi kami tidak berpihak pada kepentingan-kepentingan tertentu,
namun keberpihakan kami hanya pada aturan hukum saja," jelasnya.
Untuk itu, keputusan KPU yang nantinya akan diplenokan
merupakan hasil kajian yang mendalam dari berbagai landasan hukum dan
perundang-undangan, sehingga nantinya hasil keputusan tersebut justru tidak
menimbulkan konflik baru dalam penyelenggaraan pilkada Aceh.
"Azas hukum adalah pertimbangan KPU dalam memutuskan itu
nantinya, kita juga akan kaji aspek teknisnya, apa dimungkinkan pendaftaran
dibuka kembali jika pilkada tetap digelar pada 16 Februari 2012,"
tukasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo
menjelaskan kemungkinan tahapan pendaftaran pilkada Aceh hanya dapat dilakukan
jika ada perintah dan keputusan pengadilan, dalam hal ini Mahkamah Konstitusi.
"Persoalan serius di Aceh adalah ketika sebuah tahapan
pilkada diulang harus memiliki dasar hukum dan itu atas dasar perintah
pengadilan, nah ketika dalam Rakorpolkam kemarin di Jakarta yang membahas
pilkada Aceh, saya sebagai ketua Bawaslu sudah menyampaikan hal ini," kata
Bambang.
Menurutnya, Bawaslu bekerja dalam tugas penyelenggaraan
pilkada di seluruh Indonesia didasarkan pada aturan dan undang-undang.
"Kami tunduk pada hukum, jika kami tidak tunduk pada hukum dalam
penyelenggaran pilkada, akan seperti apa nanti hasilnya," ungkapnya.
Ditambahkannya, Bawaslu sendiri akan segera menggelar rapat
pleno untuk menjelaskan keputusan Bawaslu sebagai tindaklanjut Rakorpolkam
pilkada Aceh yang digelar di Jakarta.
"Insya Allah kami anggota Bawaslu akan segera melakukan
rapat pleno pada hari Senin depan untuk membahas berbagai aspek hukum dan
peraturan lainnya untuk menindaklanjuti permintaan DPRA untuk membuka kembali
tahapan pendaftaran pilkada Aceh," tandasnya.
Sementara itu Wakil Ketua Tim
Pemantau Otsus Aceh dan Papua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Marzuki Daud, di
Jakarta pada kamis (5/1), Marzuki mengatakan saya yakin Presiden SBY punya
kearifan untuk menyelesaikan persoalan Pilkada Aceh. Apakah ditunda atau
diteruskan, sepenuhnya urusan Presiden,"
Marzuki mengatakan, persoalan Pilkada Aceh
adalah ranah Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Komisi
Independen Pemilihan (KIP) Aceh.
Untuk mengurangi tingginya tensi politik di
Aceh, Marzuki Daud menyarankan, sebaiknya internal penguasa dan pemenang pemilu
di Aceh melakukan rekonsiliasi atau islah demi terjaganyta stabilitas keamanan,
sosial dan politik.
Karena, tutur dia, bila situasi dan kondisi Aceh
tak kondusif, investasi yang berpeluang masuk bisa terhambat. "Ini tentu
sangat merugikan. Kami sedang berjuang agar investasi 'receiving terminal' gas
Arun dari Tangguh Papua akan mengisi tangki-tangki raksasa PT Arun NGL pada
awal 2013, serta revitalisasi PT PN 1 yang yang didukung PT PN 3 dan PT PN 4,
serta KKA yang didukung PT Semen Gresik. Ini juga harapan Menteri BUMN Dahlan
Iskan yang disampaikan dalam pertemuan dengan Forbes DPR beberapa waktu
lalu," katanya.
Marzuki menyatakan, dirinya masih yakin situasi dan kondisi keamanan di Aceh sangat kondusif.
Sumber kutipan: antaranews.com, waspada.co.id, dan suarakarya-online.com
Kabar Sebelumnya:
- Buka Pendaftaran Pilkada Aceh Kembali, Ada di KPU dan Bawaslu
- Kesepakatan di Jakarta, Pilkada Tetap 16 Februari 2012
- Polri Kerahkan 780 Personel Amankan Pilkada Aceh
- Pilkada Aceh Diikuti 115 Pasangan CalonPILKADA ACEH: Di tunda lagi ?
- KIP Aceh Tetapkan 4 Calon Gubernur Aceh
- Dokumen Rahasia Antara Dirjen Otda & Partai Aceh
- Pangdam IM, Pengamanan Pilkada Aceh Tidak Ada Penambahan TNI
- KIP Aceh, Tetapkan Pasangan Colon Gubernur Pada Jum'at
- DPRA Tidak Akan Akui Gubernur Terpilih
- Strategi Politik Jitu Jakarta, Berhasil Singkirkan Partai Aceh dari Pilkada
- Pilkada Ditunda, Irwandi Sudah Keluarkan Rp 3 Miliar