Rabu, 11 Januari 2012

khusus Pilkada Aceh, Mendagri mengajukan uji materi terhadap UU

Mendagri RI
Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi meminta Komisi Pemilihan Umum memundurkan tahapan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah Aceh. Tujuannya untuk memberi ruang bagi partai lokal yang belum mendaftarkan calonnya. "Saya minta Komisi Pemilihan Umum memberikan waktu kepada partai-partai yang berhak," ujar Gamawan di kantornya, Selasa, 10 Februari 2012.


Menurut Gamawan, penundaan itu juga untuk menjaga suasana damai di Aceh. Pelaksanaan pemilihan yang demokratis dan mewakili semua elemen yang ada di Aceh juga membantu pemerintahan berjalan baik.


Komisi Pemilihan, kata Gamawan, harus melihat kekhususan Aceh dalam pelaksanaan pemilu. Namun kenyataannya, hingga hari ini Komisi Pemilihan masih belum memberi kepastian pada Komite Independen Pemilihan Aceh tentang putusan pelaksanaan pemilihan.


Komite Pemilihan Independen Aceh berkukuh melaksanakan pemilihan pada 16 Februari dan tidak memperpanjang masa pendaftaran calon. Sedangkan Partai Aceh meminta masa pendaftaran calon diperpanjang.
 

Terkait permintaan agar Komisi Pemilihan bisa merevisi tahapan pemilihan ini, Gamawan akan mengajukan uji materi terhadap UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terkait tahapan pemilihan kepala daerah, khusus untuk Aceh. Namun uji materi ini hanya berlaku untuk Pilkada Aceh.

Gamawan menyatakan menyerahkan pelaksanaan pemilihan di Aceh pada Mahkamah Konstitusi. Selama belum ada keputusan Mahkamah terkait pemunduran tahapan pilkada, maka proses pemilihan harus dilakukan sesuai rencana.


Sebagaimana dikabarkan kompas.com bahwa Mahkamah Konstusi menolak memberikan pendapat hukum terkait kisruh Pilkada Aceh. Alasannya, mengeluarkan pendapat hukum bukan kewenangan MK. Lembaga tinggi negara itu  hanya berwenang memutus perkara. Demikian diungkapkan Ketua MK Mahfud MD, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (10/1/2012).


Mahfud MD, mengungkapkan bahwa Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto bersama Mendagri Gamawan Fauzi, Ketua KPU Hafiz Anshary dan Ketua Bawaslu Bambang Eka Cahya Widodo, mendatangi MK untuk membicarakan perkembangan Pilkada Aceh.


"Tadi pagi Menkopolhukam, Mendagri, ketua KPU dan ketua Bawaslu kesini sekitar jam 9 sampai jam 10," kata Mahfud, di Jakarta, Selasa.


Mahfud mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut hanya bertukar pikiran dan tidak mengambil kesimpulan dari pertemuan tersebut.


Menurut dia, mereka menginformasikan perkembangan dan keadaan yang sebenarnya secara teknis, politik, keamanan yang sebenarnya sudah siap.


"Kalau ada ketegangan itu biasa, setiap mau pilkada orang yang merasa aspirasinya merasa tidak tersalurkan mencari masalah dan bukan hanya di Aceh," kata Mahfud.


Mahfud juga mengatakan bahwa Aceh berdasarkan pantauannya sudah menunjukkan kesiapan untuk menyambut pemilihan kepala daerah (pilkada).


"Saya ke sana beberapa waktu lalu, masyarakat telah mengumpulkan KTP sendiri, saking semangatnya untuk melakukan pilkada," katanya.


Mahfud mengakui bahwa masalah politik muncul karena Partai Aceh pecah terkait calon independen diperbolehkan atau tidak.


"MK sendiri kembali ke hukum, calon perseorangan boleh karena di daerah lain juga boleh karena menurut pasal 2 butir 2 PP 5, dalam MoU Helkinski disuruh calon independen. Calon independen di Aceh itu justru jadi inspirasi untuk calon independen seluruh indonesia," katanya.


Mahfud juga mengatakan bahwa Menkopolhukam juga meminta pendapat dirinya terkait Pilkada Aceh diteruskan atau tidak.


"Saya katakan kepada Pak Djoko cs, MK tidak boleh memberi pendapat, apakah harus diteruskan atau tidak, MK itu hanya boleh memutus kalau ada perkara disini," katanya.


Dia juga mengatakan bahwa MK menyerahkan pelaksanaan Pilkada Aceh di lapangan sepenuhnya terserah pemerintah dan KPU.


"Kalau KPU ingin melaksanakan silahkan, kalau tidak juga silahkan. menurut MK itu bukan perkara, baru kalau sudah dilaksanakan ada yang memperkarakan disini, MK baru buat putusan yang bentuknya putusan hukum bukan pendapat hukum, karena MK sendiri tidak pernah memberi pendapat hukum," katanya.


Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary mengatakan proses pemilihan kepala daerah (pilkada) Aceh tetap berjalan seperti biasa, meskipun keamanan di Kota Serambi Mekah itu tak begitu kondusif terkait beberapa penembakan belakangan ini. "Sampai hari ini tidak ada alasan untuk bisa memperpanjang atau menunda," ujarnya di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2012.


Sementara itu Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie mengatakan lembaga yang dipimpinnya tak tinggal diam menyikapi kondisi mutakhir di Aceh. Pemimpin Dewan, kata dia, akan membicarakan kasus ini secara internal sebelum dibahas di Komisi Politik Dalam Negeri.


"Nanti kalau ada yang perlu dibahas dengan Presiden, kami bahas dengan Presiden," kata Marzuki di gedung MPR/DPR, Senin, 9 januari 2011. Pemimpin DPR, lanjut Marzuki, juga akan meminta tim pemantau otonomi khusus untuk turun ke Aceh.


Marzuki melanjutkan pemerintah harus bisa memulihkan keamanan di Aceh. Sebab, kondisi keamanan di provinsi Serambi Mekah itu kian mengkhawatirkan. "Itu tugas pemerintah untuk mengamankan," katanya.


Sumber kutipan: tempo.co, kompas.com dan antaranews.com


 
Design by Safrizal Ilmu Politik UNIMAL | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...; linkwithin_text='Baca Juga:'; Related Posts with Thumbnails