Mendagri RI |
Menteri Dalam Negeri Gamawan
Fauzi meminta Komisi Pemilihan Umum memundurkan tahapan pelaksanaan Pemilihan
Umum Kepala Daerah Aceh. Tujuannya untuk memberi ruang bagi partai lokal yang
belum mendaftarkan calonnya. "Saya minta Komisi Pemilihan Umum memberikan
waktu kepada partai-partai yang berhak," ujar Gamawan di kantornya,
Selasa, 10 Februari 2012.
Menurut Gamawan, penundaan itu
juga untuk menjaga suasana damai di Aceh. Pelaksanaan pemilihan yang demokratis
dan mewakili semua elemen yang ada di Aceh juga membantu pemerintahan berjalan
baik.
Komisi Pemilihan, kata Gamawan,
harus melihat kekhususan Aceh dalam pelaksanaan pemilu. Namun kenyataannya,
hingga hari ini Komisi Pemilihan masih belum memberi kepastian pada Komite
Independen Pemilihan Aceh tentang putusan pelaksanaan pemilihan.
Komite Pemilihan Independen Aceh
berkukuh melaksanakan pemilihan pada 16 Februari dan tidak memperpanjang masa
pendaftaran calon. Sedangkan Partai Aceh meminta masa pendaftaran calon
diperpanjang.
Terkait permintaan agar Komisi Pemilihan bisa merevisi tahapan pemilihan ini, Gamawan akan mengajukan uji materi terhadap UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terkait tahapan pemilihan kepala daerah, khusus untuk Aceh. Namun uji materi ini hanya berlaku untuk Pilkada Aceh.
Gamawan menyatakan menyerahkan pelaksanaan pemilihan di Aceh pada Mahkamah Konstitusi. Selama belum ada keputusan Mahkamah terkait pemunduran tahapan pilkada, maka proses pemilihan harus dilakukan sesuai rencana.
Terkait permintaan agar Komisi Pemilihan bisa merevisi tahapan pemilihan ini, Gamawan akan mengajukan uji materi terhadap UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terkait tahapan pemilihan kepala daerah, khusus untuk Aceh. Namun uji materi ini hanya berlaku untuk Pilkada Aceh.
Gamawan menyatakan menyerahkan pelaksanaan pemilihan di Aceh pada Mahkamah Konstitusi. Selama belum ada keputusan Mahkamah terkait pemunduran tahapan pilkada, maka proses pemilihan harus dilakukan sesuai rencana.
Sebagaimana
dikabarkan kompas.com bahwa Mahkamah Konstusi menolak memberikan pendapat hukum
terkait kisruh Pilkada Aceh. Alasannya, mengeluarkan pendapat hukum bukan
kewenangan MK. Lembaga tinggi negara itu hanya berwenang memutus perkara.
Demikian diungkapkan Ketua MK Mahfud MD, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa
(10/1/2012).
Mahfud MD, mengungkapkan bahwa Menteri
Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto bersama
Mendagri Gamawan Fauzi, Ketua KPU Hafiz Anshary dan Ketua Bawaslu Bambang Eka
Cahya Widodo, mendatangi MK untuk membicarakan perkembangan Pilkada Aceh.
"Tadi pagi Menkopolhukam, Mendagri,
ketua KPU dan ketua Bawaslu kesini sekitar jam 9 sampai jam 10," kata
Mahfud, di Jakarta, Selasa.
Mahfud mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut
hanya bertukar pikiran dan tidak mengambil kesimpulan dari pertemuan tersebut.
Menurut dia, mereka menginformasikan
perkembangan dan keadaan yang sebenarnya secara teknis, politik, keamanan yang
sebenarnya sudah siap.
"Kalau ada ketegangan itu biasa, setiap
mau pilkada orang yang merasa aspirasinya merasa tidak tersalurkan mencari
masalah dan bukan hanya di Aceh," kata Mahfud.
Mahfud juga mengatakan bahwa Aceh berdasarkan
pantauannya sudah menunjukkan kesiapan untuk menyambut pemilihan kepala daerah
(pilkada).
"Saya ke sana beberapa waktu lalu,
masyarakat telah mengumpulkan KTP sendiri, saking semangatnya untuk melakukan
pilkada," katanya.
Mahfud mengakui bahwa masalah politik muncul
karena Partai Aceh pecah terkait calon independen diperbolehkan atau tidak.
"MK sendiri kembali ke hukum, calon
perseorangan boleh karena di daerah lain juga boleh karena menurut pasal 2
butir 2 PP 5, dalam MoU Helkinski disuruh calon independen. Calon independen di
Aceh itu justru jadi inspirasi untuk calon independen seluruh indonesia,"
katanya.
Mahfud juga mengatakan bahwa Menkopolhukam
juga meminta pendapat dirinya terkait Pilkada Aceh diteruskan atau tidak.
"Saya katakan kepada Pak Djoko cs, MK
tidak boleh memberi pendapat, apakah harus diteruskan atau tidak, MK itu hanya
boleh memutus kalau ada perkara disini," katanya.
Dia juga mengatakan bahwa MK menyerahkan
pelaksanaan Pilkada Aceh di lapangan sepenuhnya terserah pemerintah dan KPU.
"Kalau KPU ingin melaksanakan silahkan,
kalau tidak juga silahkan. menurut MK itu bukan perkara, baru kalau sudah
dilaksanakan ada yang memperkarakan disini, MK baru buat putusan yang bentuknya
putusan hukum bukan pendapat hukum, karena MK sendiri tidak pernah memberi
pendapat hukum," katanya.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan
Umum Abdul Hafiz Anshary mengatakan proses pemilihan kepala daerah (pilkada)
Aceh tetap berjalan seperti biasa, meskipun keamanan di Kota Serambi Mekah itu
tak begitu kondusif terkait beberapa penembakan belakangan ini. "Sampai
hari ini tidak ada alasan untuk bisa memperpanjang atau menunda," ujarnya
di Istana Negara, Jakarta, Selasa, 10 Januari 2012.
Sementara itu Ketua Dewan
Perwakilan Rakyat Marzuki Alie mengatakan lembaga yang dipimpinnya tak tinggal
diam menyikapi kondisi mutakhir di Aceh. Pemimpin Dewan, kata dia, akan
membicarakan kasus ini secara internal sebelum dibahas di Komisi Politik Dalam
Negeri.
"Nanti kalau ada yang perlu
dibahas dengan Presiden, kami bahas dengan Presiden," kata Marzuki di
gedung MPR/DPR, Senin, 9 januari 2011. Pemimpin DPR, lanjut Marzuki, juga akan
meminta tim pemantau otonomi khusus untuk turun ke Aceh.
Marzuki melanjutkan pemerintah
harus bisa memulihkan keamanan di Aceh. Sebab, kondisi keamanan di provinsi Serambi
Mekah itu kian mengkhawatirkan. "Itu tugas pemerintah untuk
mengamankan," katanya.
Sumber kutipan: tempo.co, kompas.com dan antaranews.com
Kabar Pilkada Sebelumnya:
- Pilkada Aceh Jangan Ada Bendera Putih
- Buka Pendaftaran Kembali, KPU Menunggu Fatwa MK
- Buka Pendaftaran Pilkada Aceh Kembali, Ada di KPU dan Bawaslu
- Kesepakatan di Jakarta, Pilkada Tetap 16 Februari 2012
- Polri Kerahkan 780 Personel Amankan Pilkada Aceh
- Pilkada Aceh Diikuti 115 Pasangan Calon
- PILKADA ACEH: Di tunda lagi ?
- KIP Aceh Tetapkan 4 Calon Gubernur Aceh
- Dokumen Rahasia Antara Dirjen Otda & Partai Aceh
- Pangdam IM, Pengamanan Pilkada Aceh Tidak Ada Penambahan TNI
- KIP Aceh, Tetapkan Pasangan Colon Gubernur Pada Jum'at
- DPRA Tidak Akan Akui Gubernur Terpilih
- Strategi Politik Jitu Jakarta, Berhasil Singkirkan Partai Aceh dari Pilkada
- Pilkada Ditunda, Irwandi Sudah Keluarkan Rp 3 Miliar