Kekurangan APBN Karena Korupsi
Akibatnya siswa SD dan SMP terancam nyawa. Pemerintah dari Rakyat untuk pejabat berdasi alias tikus-tikus kantor
Mesjid Raya Baiturrahman Banda Aceh
Mesjid ini terletak di Nanggroe Aceh Darussalam yang tepatnya di Kota Banda Aceh
Kekurangan APBN Akibat Korupsi
Kekurangan APBN akibat korupsi sehingga mengancam siswa Sekolah Dasar
Aksi Mahasiswa Menolak Pembangunan Gedung DPR RI
Mahasiswa menolak rencana pembangunan gedung DPR RI yang baru.
This is featured post 1 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 2 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 3 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
This is featured post 4 title
Replace these every slider sentences with your featured post descriptions.Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha - Premiumbloggertemplates.com.
Sabtu, 31 Desember 2011
PILKADA ACEH: Di tunda lagi ?
KIP Aceh Tetapkan 4 Calon Gubernur Aceh
Calon Gubernur Aceh 2012-2017 |
Jumat, 30 Desember 2011
Dokumen Rahasia Antara Dirjen Otda & Partai Aceh
Rabu, 28 Desember 2011
Sekjen OKI Puji Peran Perempuan Muslim dalam Perubahan Sosial-Politik
Sekjen OKI-Ekmeleddin Ihsanoglu |
"Saya sangat yakin keempat perempuan yang menjadi anggota komisi ini, bisa memainkan perannya yang mulai untuk memperkuat hak-hak kaum perempuan di kalangan masyarakat Muslim," tukas Ihsanoglu.
Sumber : eramuslim.com
"Saya sangat yakin keempat perempuan yang menjadi anggota komisi ini, bisa memainkan perannya yang mulai untuk memperkuat hak-hak kaum perempuan di kalangan masyarakat Muslim," tukas Ihsanoglu.
Sumber : eramuslim.com...
Pangdam IM, Pengamanan Pilkada Aceh Tidak Ada Penambahan TNI
Pangdam IM-Mayjen TNI Adi Mulyono |
KIP Aceh, Tetapkan Pasangan Colon Gubernur Pada Jum'at
- Lembaga Pemantau Pemilukada Aceh
Tiga TKI Bebas dari Hukuman Pancung
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone) |
Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI (BNP2TKI), Moh Jumhur Hidayat, mengatakan tiga TKI itu ialah Bayanah Binti Banhawi (29), Jamilah Binti Abidin Rofi’i alias Juariyah Binti Idin Ropi’i, dan Neneng Sunengsih Binti Mamih (34).
Peraturan Merokok di tempat Umum Berlaku di Banda Aceh
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Kesehatan kota Banda Aceh, Media Yulizar, di sela penetapan Peraturan Walikota Banda Aceh tentang larangan merokok di tempat umum di Hotel Hermes Palace, Banda Aceh.
Selasa, 27 Desember 2011
Mengkritisi Rancangan Qanun KKR
Tragedi Bima, Mahasiswa Aceh Menilai SBY Pembunuh Rakyat
Bendera SMUR |
Aksi Teror Di Aceh
- Analisa Aksi Teror di Aceh
Patroli polisi di Aceh Utara (ANTARA/RAHMAD) |
Perampok Medan Alumni Teroris Aceh?
Pengamat teroris Al Khaidar menduga, para perampok Bank CIMB Niaga Medan merupakan alumni pelatihan teroris Aceh. Mereka merupakan angkatan pertama yang berlatih di Jalin Jantho, November 2009.
Senin, 26 Desember 2011
Rakyat Aceh Peringati 7 Tahun Tsunami
- Peringati 7 tahun tsunami Aceh dipusatkan di lapangan golf Lhoknga
- Peringati 7 tahun tsunami diisi ceramah Ustaz Arifin Ilham dari Jakarta
Nasib Partai Aceh di Pemilukada Ada di Tangan Presiden SBY
"Kami masih menunggu pernyataan Bapak Presiden terkait dengan pilkada Aceh, karena sikap tegas beliau akan segera mengakhiri konflik regulasi terkait dengan pelaksanaan pesta demokrasi di daerah ini," ujar fungsionaris Partai Aceh Suardi Sulaiman di Banda Aceh, Sabtu (24/12).
Kasus Bima NTB
- Analisa Kasus Bima
Kerusuhan di Bima, Sabtu (24/12) |
Kamis, 22 Desember 2011
DPRA ajukan interpelasi Hentikan Pilkada Aceh
- MK Panggil DPRA
- Panwas Aceh verifikasi data pemilih
- DPR Aceh Didesak Gunakan Hak Interpelasi untuk Kasus Korupsi Aceh
Lagi, Teror BOM di Kantor Bupati
Ternyata Berisi Batu Giling
Seorang anggota Tim Jihandak sedang menjinakkan benda yang diduga bom di depan Kantor Bupati Bireuen. |
Benda asing yang diduga bom tersebut, pertama kali dilihat pengguna jalan yang melintasi kantor Bupati Bireuen sekitar pukul 06.30 WIB. Benda itu ditaruh persis di bawah jendela pos Satpol PP yang berada di depan pintu gerbang sebelah timur Kantor Bupati Bireuen. Di atas benda tersebut tertancap sehelai kain hitam berbentuk bendera bertulisan Arab.
Curi Sendal Polisi Terancam 5 Tahun Bui, Bagaimana Dengan Koruptor?
Komnas PA Minta Pelajar Pencuri Sendal Polisi Dikembalikan ke Orangtua
Ilustrasi |
Daftar penegakkan hukum yang lebay menambah daftar panjang tebang pilih aparat dalam menegakkan hukum. Seperti yang dilakukan terhadap pencuri 3 buah kakao, nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah. Hakim menghukum nenek Minah selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan pada 19 November 2009 silam.
Sebelumnya, jaksa menjebloskan Randy dan Dian ke penjara. Mereka berdua diajukan ke meja hijau hanya karena dituduh menjual iPad tidak berbuku manual bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat. Akhirnya PN Jakpus memvonis bebas keduanya pada 25 Oktober lalu.
Masyarakat juga masih segar mengingat kriminalisasi kepada Aguswandi Tanjung yang dituduh mencuri listrik karena mengisi ulang baterai (nge charge) HP di lobi apartemen. Oleh aparat, dia sempat dijebloksan ke penjara selama 87 hari. Hingga akhirnya MA memutus bebas pada 18 November 2011 lalu.
Penegakan hukum ini sangat kontras dengan tindakan aparat hukum dalam memberantas korupsi. Para koruptor yang telah merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar hanya dituntut beberapa tahun saja.
Lihatlah mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono. Dia dituntut 7 tahun penjara dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Padahal dalam tuntutan jaksa, Eddi dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 46 miliar.
Sebelumnya, Anggota DPR Bulyan Royan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena menerima suap US$ 60 ribu dan 10 ribu euro. Jaksa menuntut 8 tahun penjara.
Masyarakat juga masih ingat dengan hukuman yang diberikan kepada Aulia Pohan yaitu 4 tahun penjara. Hukuman tersebut diberikan karena Aulia terserat kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar pada 2003.
Jika pencuri sendal seharga Rp 30 ribu saja terancam 5 tahun penjara, lalu berapa lama ancaman penjara yang pantas bagi koruptor yang telah merampok uang rakyat puluhan miliar rupiah?
Komnas PA Minta Pelajar Pencuri Sendal Polisi Dikembalikan ke Orangtua
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait meminta hakim membebaskan AAL (15) yang didakwa 5 tahun penjara karena mencuri sendal seharga Rp 30 ribu milik Brigadir Polisi Satu Ahmad Rusdi Harahap. Vonis hakim sebaiknya mengembalikan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu, Palu Selatan, Sulawesi Tengah itu pada orangtuanya.
"Hakim harus menyidangkan secara maraton 1 sampai 2 kali persidangan. Putusannya mengembalikan kepada orang tua serta membatalkan hukuman 5 tahun itu," kata Arist saat dihubungi detikcom, Kamis (22/12/2011).
Arist menjelaskan, seharusnya dalam menyelesaikan kasus ini pihak kepolisian melakukan pendekatan restorasi, yaitu pelaku dan korban duduk bersama untuk mediasi.
"Pelaku dan korban duduk bersama, lalu pelaku diberikan nasehat. Ini kan dilakukan untuk masa depan AAL yang lebih baik," tutur Arist.
Pihak Komnas Anak, lanjut Arist, akan melayangkan protes kepada Kapolri. Pasalnya Arist menilai, dakwaan 5 tahun penjara kepada AAL sangat berlebihan.
"Saya kira mulai dari proses penyidikan sudah berlebihan. Ini tidak bijak dan tidak berkeadilan," tandasnya.
Curi Sendal Polisi Terancam 5 Tahun Bui, Bagaimana Dengan Koruptor?
Komnas PA Minta Pelajar Pencuri Sendal Polisi Dikembalikan ke Orangtua
Ilustrasi |
Daftar penegakkan hukum yang lebay menambah daftar panjang tebang pilih aparat dalam menegakkan hukum. Seperti yang dilakukan terhadap pencuri 3 buah kakao, nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah. Hakim menghukum nenek Minah selama 1 bulan 15 hari penjara dengan masa percobaan 3 bulan pada 19 November 2009 silam.
Sebelumnya, jaksa menjebloskan Randy dan Dian ke penjara. Mereka berdua diajukan ke meja hijau hanya karena dituduh menjual iPad tidak berbuku manual bahasa Indonesia dan tidak bersertifikat. Akhirnya PN Jakpus memvonis bebas keduanya pada 25 Oktober lalu.
Masyarakat juga masih segar mengingat kriminalisasi kepada Aguswandi Tanjung yang dituduh mencuri listrik karena mengisi ulang baterai (nge charge) HP di lobi apartemen. Oleh aparat, dia sempat dijebloksan ke penjara selama 87 hari. Hingga akhirnya MA memutus bebas pada 18 November 2011 lalu.
Penegakan hukum ini sangat kontras dengan tindakan aparat hukum dalam memberantas korupsi. Para koruptor yang telah merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar hanya dituntut beberapa tahun saja.
Lihatlah mantan Direktur Utama PT PLN, Eddie Widiono. Dia dituntut 7 tahun penjara dan dijatuhi hukuman 5 tahun penjara. Padahal dalam tuntutan jaksa, Eddi dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 46 miliar.
Sebelumnya, Anggota DPR Bulyan Royan dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena menerima suap US$ 60 ribu dan 10 ribu euro. Jaksa menuntut 8 tahun penjara.
Masyarakat juga masih ingat dengan hukuman yang diberikan kepada Aulia Pohan yaitu 4 tahun penjara. Hukuman tersebut diberikan karena Aulia terserat kasus penyelewengan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) sebesar Rp 100 miliar pada 2003.
Jika pencuri sendal seharga Rp 30 ribu saja terancam 5 tahun penjara, lalu berapa lama ancaman penjara yang pantas bagi koruptor yang telah merampok uang rakyat puluhan miliar rupiah?
Komnas PA Minta Pelajar Pencuri Sendal Polisi Dikembalikan ke Orangtua
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait meminta hakim membebaskan AAL (15) yang didakwa 5 tahun penjara karena mencuri sendal seharga Rp 30 ribu milik Brigadir Polisi Satu Ahmad Rusdi Harahap. Vonis hakim sebaiknya mengembalikan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 3 Palu, Palu Selatan, Sulawesi Tengah itu pada orangtuanya.
"Hakim harus menyidangkan secara maraton 1 sampai 2 kali persidangan. Putusannya mengembalikan kepada orang tua serta membatalkan hukuman 5 tahun itu," kata Arist saat dihubungi detikcom, Kamis (22/12/2011).
Arist menjelaskan, seharusnya dalam menyelesaikan kasus ini pihak kepolisian melakukan pendekatan restorasi, yaitu pelaku dan korban duduk bersama untuk mediasi.
"Pelaku dan korban duduk bersama, lalu pelaku diberikan nasehat. Ini kan dilakukan untuk masa depan AAL yang lebih baik," tutur Arist.
Pihak Komnas Anak, lanjut Arist, akan melayangkan protes kepada Kapolri. Pasalnya Arist menilai, dakwaan 5 tahun penjara kepada AAL sangat berlebihan.
"Saya kira mulai dari proses penyidikan sudah berlebihan. Ini tidak bijak dan tidak berkeadilan," tandasnya.
Rabu, 21 Desember 2011
Aksi Granat Aceh Terhadap Jakarta
- Granat mendesak pemerintah untuk mengusut Malik Mahmud dan Zakaria Saman selaku mantan tokoh GAM dan Partai Aceh
Ilustrasi |
“Kedamaian yang sudah terjaga enam tahun pasca-lahirnya MoU Helsinki kini terkoyak kembali pasca teror, peledakan granat, dan penembakan menjelang Pemilukada Aceh. Teror ini lahir akibat pemerintah tidak berani mengambil langkah tegas di Aceh,” tegas koordinator aksi Granat Aceh (Gabungan Resimen Mahasiswa dan Pemuda Anti-Teror di Aceh) Alfian Ramadhani kepada wartawan, Selasa (20/12).
Mendagri Turunkan Tim Pantau Pilkada Aceh
- KIP Aceh Cadangkan Rp. 17 Milyar Untuk Pidie
- Sekretaris KIP Aceh Lantik Sekretaris KIP Aceh Jaya
Gamawan Fauzi - Mendagri RI |
Pada wartawan di Jakarta, Rabu (21/12), hingga saat ini pelaksanaan dari proses putusan MK masih berjalan sesuai jadwal. Putusan MK sudah ditindaklanjuti oleh KIP dan KPU memberikan jaminan tidak ada perubahan.
Cinta Sejati Seorang Ibu Terhadap Anaknya
- Created By Heksa
Selasa, 20 Desember 2011
Kuliah Umum FISIP UNIMAL
Suasana Kuliah Umum di Ruang GOR ACC UNIMAL |
Presiden Korea Utara Kim Jong-il Meninggal
- AS, Jepang &Korsel Gelar KTT Bahas Korut
- Rakyat Korea Utara Berduka atas Meninggalnya Kim Jong Il
- Berbagai Reaksi Dunia atas Wafatnya Pemimpin Korea Utara
- Pemimpin Eropa Cermati Berita Kematian Kim Jong Il dengan Hati-Hati
KimJong-il |
Rakyat Korea Utara Berduka atas Meninggalnya Kim Jong Il
Foto: AP |
Gambar-gambar TV dari negara komunis yang tertutup itu menampilkan ribuan orang yang berkabung di Pyongyang (19/12), berkumpul di bawah patung raksasa ayah Kim Jong Il, Kim Il Sung, sambil bersedih karena kabar kematiannya.
Kantor berita resmi KCNA Senin dini hari mengumumkan Kim yang berusia 69 tahun hari Sabtu meninggal akibat serangan jantung ketika sedang berada didalam kereta api untuk melakukan tur “peninjauan lapangan.” Kantor berita itu mengatakan kematiannya diakibatkan “kelelahan fisik dan mental.”
KCNA mengumumkan pemakaman akan diadakan tanggal 28 Desember di Pyongyang dan masa berkabung nasional selama 10 hari. Laporan itu mengatakan pemerintah tidak akan menerima “delegasi asing yang ingin menyampaikan belasungkawa” dan bahwa acara-acara hiburan tidak diijinkan selama masa berkabung.
Akhir tahun lalu, Kim menaikkan pangkat putra termudanya Kim Jong Un menjadi jendral bintang empat untuk melanjutkan satu-satunya dinasti keluarga komunis itu ke generasi ketiga.
Media pemerintah hari Senin menghimbau rakyat untuk menuruti Kim Jong Un, yang diperkirakan berusia sekitar 28 tahun.
Foto: YONHAP NEWS |
Pemimpin Eropa Cermati Berita Kematian Kim Jong Il dengan Hati-Hati
Menlu Perancis meragukan kemungkinan perubahan di Korea Utara pasca meninggalnya Kim Jong Il. |
Reaksi para pejabat Eropa bercampur antara harapan dan mengamati kesiagaan karena kematian pemimpin Korea Utara Kim Jong Il dan pengalihan kekuasaan kepada putra bungsunya. Eropa hanya memiliki sedikit pengaruh pada negara Asia yang tertutup itu.
Isu HAM, KKR & Pilkada Aceh
- Oleh Safrizal
Sumber rujukan:
- Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
- Memorandum of Understanding (MoU) antara GAM-RI
- Buku Aceh Lon "Damai Aceh Merdeka Abadi" SATKER SEMENTARA BRR Penguatan Kelembagaan Kominfo
Isu HAM, KKR & Pilkada Aceh
- Oleh Safrizal
Senin, 19 Desember 2011
Nasip UUPA Menjelang Pilkada
- Oleh Safrizal
Nasip UUPA Menjelang Pilkada
- Oleh Safrizal