Aksi Mahasiswa [foto waspada] |
Sebagaimana
diketahui bahwa asal-usul konflik pilkada Aceh bermula pasca putusan Mahkamah
Konstitusi (MK) yang mengeluarkan putusan no 35/PUU-VIII/2010 dikeluarkan pada
30 Desember 2010. Putusan itu memutuskan mencabut pasal 256 Undang-Undang
Pemerintahan Aceh (UUPA) dengan berbunyi; “ketentuan yang mengatur calon
perseorangan dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati. Atau
walikota/wakil walikota sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf
d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak
Undang-Undang ini diundangklan.
Judicial
review terhadap pasal 256 tersebut atas permohonan yang diajukan oleh empat warga
Aceh yang merencanakan ikut serta dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada)
pada 2011, yakni Tami Anshar Mohd Nur, calon bupati/wakil bupati Kabupaten
Pidie, Faurizal, calon bupati/wakil bupati Kabupaten Bireuen, Zainudin Salam,
calon bupati/wakil bupati kabupaten Aceh Timur dan Hasbi Baday, calon
bupati/wakil bupati Kabupaten Simeulue.
Dengan
demikian sampai saat ini Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tetap
melaksanakan tahapan pilkada sebelum adanya perintah penundaan pilkada. Namun mengenai
hari pengumutan suara ditetapkan pada 16 Februari 2012.
Mabes Polri, Pilkada Aceh Tak Perlu
Diundur
Kadiv
Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyatakan,
insiden-insiden penembakan dan aksi kriminalitas di Aceh tidak perlu sampai
mengganggu proses demokrasi.
Saud
menegaskan Pemilukada Aceh tidak perlu ditunda. "Tidak perlu ada
pengunduran," kata Saud dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat 13 Januari
2012.
Saud
juga menyatakan, kesiapan polisi dalam mengamankan Pemilukada yang rencananya
akan digelar pada 16 Februari 2012 mendatang. Dia kembali menegaskan pihaknya
akan mengirim ratusan personil tambahan dalam rangka itu.
"Kondisi
Aceh aman dan kondusif. Dari pihak keamanan siap untuk mengamankan Pemilukada.
Polri akan kirim 780 dan stand by di sana, untuk jaga TPS kami serahkan
ke Polda Aceh," ujarnya.
Rencananya,
mereka akan dikirimkan paling lama seminggu sebelum pilkada. Dari 780 personil
tersebut, Saud mempersilahkan kepada Kapolda Aceh untuk mengelolanya.
"Silahkan diatur dan digunakan," tutur Saud.
Saud
menambahkan dari 780 itu sudah termasuk kekuatan Densus. Ditanya soal bagaimana
jika tetap muncul aksi brutalisme seperti hari-hari yang lalu di Aceh, mantan
Kepala Densus 88 itu memberikan jawabannya.
"Makanya
kami imbau semua masyarakat, semua pihak berpartisipasi dan beri informasi
untuk sama-sama melaksanakan pemantauan di Aceh," terangnya.
DPR Dukung Mendagri Gugat KPU
Sementara
Ketua Tim Pengawas Otonomi Khusus Papua dan Aceh DPR RI Priyo Budi Santoso,
yang juga Wakil Ketua DPR RI, mendukung langkah Menteri Dalam Negeri Gamawan
Fauzi yang menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi terkait
tahapan Pilkada Aceh.
Harapannya,
KPU membuka peluang pendaftaran kembali calon kepala daerah Aceh. Saat ini, KPU
mengatakan tidak akan membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah Aceh.
Alasannya, tak ada dasar hukum yang dapat menjadi payung hukum untuk membuka
kembali pendaftaran calon yang telah ditutup awal Januari 2012.
"DPR
RI memberikan apresiasi. Kami memberi pesan kepada Mendagri, mudah-mudahan
dengan adanya amar putusan arif dari MK, ada payung hukum yang memungkinkan KPU
melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar," kata Priyo seusai memimpin
rapat yang membahas soal pilkada di Aceh.
Turut
hadir pada rapat tersebut, antara lain, Mendagri, Ketua Komisi Pemilihan Umum
Abdul Hafiz Anshary, Ketua Badan Pengawas Pemilu Bambang Eka Cahya, Deputi V
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hendro Agung, dan
lainnya.
Mendagri
menyebut dukungan parlemen menambah keyakinan moralnya untuk melanjutkan
pilkada di Aceh secara demokratis. Pilkada yang demokratis memungkinkan
pemerintahan di Serambi Mekah itu berlangsung dengan baik selama lima tahun ke
depan.
Secara
terpisah, Ketua KPU mengatakan, komisi pemilu akan taat pada putusan MK. Jika
ada payung hukum mendukung, KPU siap membuka kembali pendaftaran calon kepala
daerah di Aceh. Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu.
"Kita
sangat berharap putusan MK bisa menjadi payung hukum untuk memenuhi apa yang
diharapkan untuk pilkada di Aceh yang damai. Kami mendukung Mendagri,"
kata Bambang, yang termasuk menjadi pihak tergugat.
Baik
Ketua KPU maupun Ketua Bawaslu mengaku menyambut baik gugatan yang dilayangkan
Mendagri. "Ini pertama kalinya, pihak yang menggugat dan digugat sama-sama
happy," kata Priyo.
Sebelumnya
Ketua Badan Pengawas Pemilu Bambang Eka Cahya kembali menegaskan, Bawaslu
merekomendasikan agar Pemilu Kepala Daerah di Aceh tak ditunda. Hal ini
disampaikan Bambang terkait adanya aspirasi agar penyelenggara pemilu membuka
kembali pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh partai
lokal di Serambi Mekah.
Bambang
mengatakan, ada tiga alasan mengapa Bawaslu merekomendasikan agar pilkada di
Aceh tak ditunda. Pertama, alasan hukum. Penundaan salah satu tahapan pilkada
akan menyebabkan tahapan lainnya terlambat. Keterlambatan proses tahapan
pilkada dapat mengakibatkan jalannya roda pemerintahan di Aceh terhambat.
Secara
hukum, penyelenggaraan pilkada dapat ditunda dengan alasan bencana alam,
gangguan keamanan, serta gangguan lainnya, yang dapat diintepretasikan sebagai
ketiadaan dana.
"Kedua,
alasan teknis. Jika pendaftaran calon kembali dibuka, ini akan menghambat
proses pengadaan surat suara. Jika ada satu pasangan calon yang ingin
mendaftar, maka pasangan calon harus melengkapi berkas, menjalani pemeriksaan
kesehatan, tes membaca Alquran. Penyelenggara juga harus melakukan verifikasi
berkas. Jika mengikuti peraturan KPU, hal ini membutuhkan waktu 14 hari,"
kata Bambang di DPR RI, Jakarta, Kamis (12/1/2012).
Ketiga,
penundaan pilkada Aceh menyebabkan Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Independen
Pemilihan (KIP) rawan dikenai tuntutan pelanggaran sanksi kode etik
penyelenggara pemilu. Bambang menambahkan, pengulangan tahapan pendaftaran
pasangan calon gubernur dan wakil gubernur hanya dapat dimungkinkan melalui
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ataupun penerbitan peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Penundaan
pilkada disuarakan Partai Aceh, yang saat ini belum mendaftarkan pasangan calon
gubernur dan wakil gubernur. Situasi memanas di Aceh dinilai tak lepas dari
proses pilkada di provinsi itu.
Secara
terpisah, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan, penundaan pelaksanaan pilkada
tak menjamin kondisi di Aceh akan lebih aman. Penundaan itu dipandang akan
memberikan rasa tak adil dan reaksi balik dari pasangan calon gubernur dan
wakiil gubernur yang sudah resmi mendaftar.
Disisi
lain Deputi Keamanan Nasional pada Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan
HAM Hendro Agung menilai ada dua sampai empat kabupaten/kota di Aceh yang tidak
siap menyelenggarakan pilkada.
"Mungkin
masalah pemerintah daerah ini atau kamtibmas yang tidak mendukung," kata
Indro kepada wartawan, Kamis 12 Januari 2012. Namun, dia tidak menjelaskan
secara spesifik, kabupaten mana yang dianggap belum siap tersebut.
Dia
menambahkan masalah keamanan ini bisa saja menjadi pertimbangan untuk penundaan
pilkada di daerah yang bersangkutan. "Yang lain tetap bisa berjalan."
Menurutnya,
insiden penembakan oleh orang tak dikenal beberapa hari terakhir pun harus
dipertimbangkan dalam menggelar pilkada. Gangguan ini akan meresahkan
masyarakat. "Kami mendukung Polda untuk merazia senjata api," kata
dia.
Satu
masalah lagi yang cukup mengganggu pilkada adalah kurang harmonisnya pemerintah
daerah dengan legislator. Dia mencontohkan dari 87 qanun yang masuk legislator,
hanya 20 yang rampung. "Ini akan sangat menghambat."
Hasil
pantauan lapangan, imbuhnya, tidak ada konflik regulasi dan menghambat
pelaksaan pilkada. "Tapi ada perbedaan interpretasi."
Tahapan
Pilkada Aceh memang tak mulus. Pilkada Aceh yang awalnya akan digelar pada 14
November 2011, berubah jadwal hingga tiga kali. Kini, KPU memutuskan Pilkada
Aceh akan diselenggarakan pada 16 Februari 2012. Namun keputusan KPU itu
ternyata digugat oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ke Mahkamah
Konstitusi.
Putusan
KPU dinilai Mendagri tidak memberi cukup bagi partai-partai di Aceh untuk
mendaftar menjadi peserta Pilkada. Mendagri pun meminta KPU memperpanjang waktu
pendaftaran dalam Pilkada Aceh. “Khusus Aceh, saya minta perlakuan khusus.
Mudah-mudahan MK bisa membuka ruang untuk melakukan penjadwalan kembali atas
proses Pemilukada di Aceh,” kata Mendagri.
Selain
itu, sejumlah penembakan misterius pun mewarnai saat-saat menjelang pilkada.
Insiden ini menimbulkan korban jiwa.
PPP Minta Pilkada Ditunda
Sementara
itu PPP meminta agar pelaksanaannya (pemilukada, Red) ditunda," ujar
Sekjen DPP PPP M. Romahurmuziy, dalam keterangannya, kemarin (11/1). Dia
menyatakan, bersamaan dengan penundaan tersebut, sejumlah pihak perlu membuat
terobosan hukum terkait munculnya sejumlah polemik yang menyertai memanasnya
suhu politik di Aceh, sampai sekarang.
Menurut
dia, terobosan hukum yang bisa dilakukan diantaranya adalah membuka kesempatan
kepada partai lainnya untuk mendaftarkan calonnya mengikuti pilkada. "Itu
untuk menjaga kebersamaan warga Aceh," katanya.
Dengan
penundaan, Romahurmuziy yakin akan bisa menurunkan eskalasi penembakan dan
kekerasan,yang intensitasnya makin meningkat belakangan ini. Hal itu mengingat,
lanjut dia, dugaan kuat bahwa kekerasan yang muncul adalah berkaitan dengan
aspirasi sejumlah pihak di pilkada yang tidak tercapai. "Semua ini harus
dijawab dengan tindakan penundaan," tandasnya, lagi.
Sumber kutipan : VIVAnews.con, VIVAnews.com, kompas.com, kompas.com dan jpnn.com
Kabar Pilkada Sebelumnya:
- khusus Pilkada Aceh, Mendagri mengajukan uji materi terhadap UU
- Pilkada Aceh Jangan Ada Bendera Putih
- Buka Pendaftaran Kembali, KPU Menunggu Fatwa MK
- Buka Pendaftaran Pilkada Aceh Kembali, Ada di KPU dan Bawaslu
- Kesepakatan di Jakarta, Pilkada Tetap 16 Februari 2012
- Polri Kerahkan 780 Personel Amankan Pilkada Aceh
- Pilkada Aceh Diikuti 115 Pasangan Calon
- PILKADA ACEH: Di tunda lagi ?
- KIP Aceh Tetapkan 4 Calon Gubernur Aceh
- Dokumen Rahasia Antara Dirjen Otda & Partai Aceh
- Pangdam IM, Pengamanan Pilkada Aceh Tidak Ada Penambahan TNI
- KIP Aceh, Tetapkan Pasangan Colon Gubernur Pada Jum'at
- DPRA Tidak Akan Akui Gubernur Terpilih
- Strategi Politik Jitu Jakarta, Berhasil Singkirkan Partai Aceh dari Pilkada
- Pilkada Ditunda, Irwandi Sudah Keluarkan Rp 3 Miliar
Baca Juga :
- Bom Molotov Meledak di Rumah Cabup
- Pembawa Senjata Api Asal Aceh di Tangkap di Langkat
- Nama dan Foto Korban Penembakan di Aceh
- Tanggapan Para Pihak Terhadap Penembakan di Aceh
- Penembakan Kembali Terjadi di Aceh, 3 Korban
- Minimnya Saksi, Polisi Kesulitan Ungkap Motif Penembakan di Aceh
- Penembakan di Aceh Terkait Masalah Ekonomi
- Penembakan di Aceh Ditujukan Pada Etnis Tertentu
- Polri Kerahkan 780 Personel Amankan Pilkada Aceh
- Ada Kinerja Intelijen Dibalik Penembakan di Aceh
- Penembakan Kembali Terjadi di Aceh Utara, 2 Meninggal
- Penembakan Di Dua Tempat Di Aceh 4 Meninggal
- Serangan OTK, Tiga Tewas di Aceh Utara
- Seramoe Irwandi di Granat