Sabtu, 14 Januari 2012

Jika Ada Payung Hukum, KPU & Bawaslu Siap Buka Pendaftaran

Aksi Mahasiswa [foto waspada]
Sebagaimana diketahui bahwa asal-usul konflik pilkada Aceh bermula pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengeluarkan putusan no 35/PUU-VIII/2010 dikeluarkan pada 30 Desember 2010. Putusan itu memutuskan mencabut pasal 256 Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dengan berbunyi; “ketentuan yang mengatur calon perseorangan dalam pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati. Atau walikota/wakil walikota sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) huruf d, berlaku dan hanya dilaksanakan untuk pemilihan pertama kali sejak Undang-Undang ini diundangklan.


Judicial review terhadap pasal 256 tersebut atas permohonan yang diajukan oleh empat warga Aceh yang merencanakan ikut serta dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada) pada 2011, yakni Tami Anshar Mohd Nur, calon bupati/wakil bupati Kabupaten Pidie, Faurizal, calon bupati/wakil bupati Kabupaten Bireuen, Zainudin Salam, calon bupati/wakil bupati kabupaten Aceh Timur dan  Hasbi Baday, calon bupati/wakil bupati Kabupaten Simeulue.

Dengan demikian sampai saat ini Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh tetap melaksanakan tahapan pilkada sebelum adanya perintah penundaan pilkada. Namun mengenai hari pengumutan suara ditetapkan  pada 16 Februari 2012.

Mabes Polri, Pilkada Aceh Tak Perlu Diundur
Kadiv Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution menyatakan, insiden-insiden penembakan dan aksi kriminalitas di Aceh tidak perlu sampai mengganggu proses demokrasi.

Saud menegaskan Pemilukada Aceh tidak perlu ditunda. "Tidak perlu ada pengunduran," kata Saud dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat 13 Januari 2012.

Saud juga menyatakan, kesiapan polisi dalam mengamankan Pemilukada yang rencananya akan digelar pada 16 Februari 2012 mendatang. Dia kembali menegaskan pihaknya akan mengirim ratusan personil tambahan dalam rangka itu.

"Kondisi Aceh aman dan kondusif. Dari pihak keamanan siap untuk mengamankan Pemilukada. Polri akan kirim 780 dan stand by di sana, untuk jaga TPS kami serahkan ke Polda Aceh," ujarnya.

Rencananya, mereka akan dikirimkan paling lama seminggu sebelum pilkada. Dari 780 personil tersebut, Saud mempersilahkan kepada Kapolda Aceh untuk mengelolanya. "Silahkan diatur dan digunakan," tutur Saud.

Saud menambahkan dari 780 itu sudah termasuk kekuatan Densus. Ditanya soal bagaimana jika tetap muncul aksi brutalisme seperti hari-hari yang lalu di Aceh, mantan Kepala Densus 88 itu memberikan jawabannya.

"Makanya kami imbau semua masyarakat, semua pihak berpartisipasi dan beri informasi untuk sama-sama melaksanakan pemantauan di Aceh," terangnya.

DPR Dukung Mendagri Gugat KPU
Sementara Ketua Tim Pengawas Otonomi Khusus Papua dan Aceh DPR RI Priyo Budi Santoso, yang juga Wakil Ketua DPR RI, mendukung langkah Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi yang menggugat Komisi Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi terkait tahapan Pilkada Aceh.

Harapannya, KPU membuka peluang pendaftaran kembali calon kepala daerah Aceh. Saat ini, KPU mengatakan tidak akan membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah Aceh. Alasannya, tak ada dasar hukum yang dapat menjadi payung hukum untuk membuka kembali pendaftaran calon yang telah ditutup awal Januari 2012.

"DPR RI memberikan apresiasi. Kami memberi pesan kepada Mendagri, mudah-mudahan dengan adanya amar putusan arif dari MK, ada payung hukum yang memungkinkan KPU melaksanakan tugasnya dengan baik dan benar," kata Priyo seusai memimpin rapat yang membahas soal pilkada di Aceh.

Turut hadir pada rapat tersebut, antara lain, Mendagri, Ketua Komisi Pemilihan Umum Abdul Hafiz Anshary, Ketua Badan Pengawas Pemilu Bambang Eka Cahya, Deputi V Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hendro Agung, dan lainnya.

Mendagri menyebut dukungan parlemen menambah keyakinan moralnya untuk melanjutkan pilkada di Aceh secara demokratis. Pilkada yang demokratis memungkinkan pemerintahan di Serambi Mekah itu berlangsung dengan baik selama lima tahun ke depan.

Secara terpisah, Ketua KPU mengatakan, komisi pemilu akan taat pada putusan MK. Jika ada payung hukum mendukung, KPU siap membuka kembali pendaftaran calon kepala daerah di Aceh. Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu.

"Kita sangat berharap putusan MK bisa menjadi payung hukum untuk memenuhi apa yang diharapkan untuk pilkada di Aceh yang damai. Kami mendukung Mendagri," kata Bambang, yang termasuk menjadi pihak tergugat.

Baik Ketua KPU maupun Ketua Bawaslu mengaku menyambut baik gugatan yang dilayangkan Mendagri. "Ini pertama kalinya, pihak yang menggugat dan digugat sama-sama happy," kata Priyo. 

Sebelumnya Ketua Badan Pengawas Pemilu Bambang Eka Cahya kembali menegaskan, Bawaslu merekomendasikan agar Pemilu Kepala Daerah di Aceh tak ditunda. Hal ini disampaikan Bambang terkait adanya aspirasi agar penyelenggara pemilu membuka kembali pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur oleh partai lokal di Serambi Mekah.

Bambang mengatakan, ada tiga alasan mengapa Bawaslu merekomendasikan agar pilkada di Aceh tak ditunda. Pertama, alasan hukum. Penundaan salah satu tahapan pilkada akan menyebabkan tahapan lainnya terlambat. Keterlambatan proses tahapan pilkada dapat mengakibatkan jalannya roda pemerintahan di Aceh terhambat.

Secara hukum, penyelenggaraan pilkada dapat ditunda dengan alasan bencana alam, gangguan keamanan, serta gangguan lainnya, yang dapat diintepretasikan sebagai ketiadaan dana.

"Kedua, alasan teknis. Jika pendaftaran calon kembali dibuka, ini akan menghambat proses pengadaan surat suara. Jika ada satu pasangan calon yang ingin mendaftar, maka pasangan calon harus melengkapi berkas, menjalani pemeriksaan kesehatan, tes membaca Alquran. Penyelenggara juga harus melakukan verifikasi berkas. Jika mengikuti peraturan KPU, hal ini membutuhkan waktu 14 hari," kata Bambang di DPR RI, Jakarta, Kamis (12/1/2012).

Ketiga, penundaan pilkada Aceh menyebabkan Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) rawan dikenai tuntutan pelanggaran sanksi kode etik penyelenggara pemilu. Bambang menambahkan, pengulangan tahapan pendaftaran pasangan calon gubernur dan wakil gubernur hanya dapat dimungkinkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap ataupun penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).

Penundaan pilkada disuarakan Partai Aceh, yang saat ini belum mendaftarkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur. Situasi memanas di Aceh dinilai tak lepas dari proses pilkada di provinsi itu.

Secara terpisah, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf mengatakan, penundaan pelaksanaan pilkada tak menjamin kondisi di Aceh akan lebih aman. Penundaan itu dipandang akan memberikan rasa tak adil dan reaksi balik dari pasangan calon gubernur dan wakiil gubernur yang sudah resmi mendaftar. 

Disisi lain Deputi Keamanan Nasional pada Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan HAM Hendro Agung menilai ada dua sampai empat kabupaten/kota di Aceh yang tidak siap menyelenggarakan pilkada. 

"Mungkin masalah pemerintah daerah ini atau kamtibmas yang tidak mendukung," kata Indro kepada wartawan, Kamis 12 Januari 2012. Namun, dia tidak menjelaskan secara spesifik, kabupaten mana yang dianggap belum siap tersebut.

Dia menambahkan masalah keamanan ini bisa saja menjadi pertimbangan untuk penundaan pilkada di daerah yang bersangkutan. "Yang lain tetap bisa berjalan."

Menurutnya, insiden penembakan oleh orang tak dikenal beberapa hari terakhir pun harus dipertimbangkan dalam menggelar pilkada. Gangguan ini akan meresahkan masyarakat.  "Kami mendukung Polda untuk merazia senjata api," kata dia.

Satu masalah lagi yang cukup mengganggu pilkada adalah kurang harmonisnya pemerintah daerah dengan legislator. Dia mencontohkan dari 87 qanun yang masuk legislator, hanya 20 yang rampung. "Ini akan sangat menghambat."

Hasil pantauan lapangan, imbuhnya, tidak ada konflik regulasi dan menghambat pelaksaan pilkada. "Tapi ada perbedaan interpretasi."

Tahapan Pilkada Aceh memang tak mulus. Pilkada Aceh yang awalnya akan digelar pada 14 November 2011, berubah jadwal hingga tiga kali. Kini, KPU memutuskan Pilkada Aceh akan diselenggarakan pada 16 Februari 2012. Namun keputusan KPU itu ternyata digugat oleh Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi ke Mahkamah Konstitusi.

Putusan KPU dinilai Mendagri tidak memberi cukup bagi partai-partai di Aceh untuk mendaftar menjadi peserta Pilkada. Mendagri pun meminta KPU memperpanjang waktu pendaftaran dalam Pilkada Aceh. “Khusus Aceh, saya minta perlakuan khusus. Mudah-mudahan MK bisa membuka ruang untuk melakukan penjadwalan kembali atas proses Pemilukada di Aceh,” kata Mendagri.

Selain itu, sejumlah penembakan misterius pun mewarnai saat-saat menjelang pilkada. Insiden ini menimbulkan korban jiwa. 

PPP Minta Pilkada Ditunda
Sementara itu PPP meminta agar pelaksanaannya (pemilukada, Red) ditunda," ujar Sekjen DPP PPP M. Romahurmuziy, dalam keterangannya, kemarin (11/1). Dia menyatakan, bersamaan dengan penundaan tersebut, sejumlah pihak perlu membuat terobosan hukum terkait munculnya sejumlah polemik yang menyertai memanasnya suhu politik di Aceh, sampai sekarang.   

Menurut dia, terobosan hukum yang bisa dilakukan diantaranya adalah membuka kesempatan kepada partai lainnya untuk mendaftarkan calonnya mengikuti pilkada. "Itu untuk menjaga kebersamaan warga Aceh," katanya. 

Dengan penundaan, Romahurmuziy yakin akan bisa menurunkan eskalasi penembakan dan kekerasan,yang intensitasnya makin meningkat belakangan ini. Hal itu mengingat, lanjut dia, dugaan kuat bahwa kekerasan yang muncul adalah berkaitan dengan aspirasi sejumlah pihak di pilkada yang tidak tercapai. "Semua ini harus dijawab dengan tindakan penundaan," tandasnya, lagi.


Kabar Pilkada Sebelumnya:
  1. khusus Pilkada Aceh, Mendagri mengajukan uji materi terhadap UU
  2. Pilkada Aceh Jangan Ada Bendera Putih
  3. Buka Pendaftaran Kembali, KPU Menunggu Fatwa MK
  4. Buka Pendaftaran Pilkada Aceh Kembali, Ada di KPU dan Bawaslu
  5. Kesepakatan di Jakarta, Pilkada Tetap 16 Februari 2012 
  6. Polri Kerahkan 780 Personel Amankan Pilkada Aceh
  7. Pilkada Aceh Diikuti 115 Pasangan Calon 
  8. PILKADA ACEH: Di tunda lagi ? 
  9. KIP Aceh Tetapkan 4 Calon Gubernur Aceh
  10. Dokumen Rahasia Antara Dirjen Otda & Partai Aceh
  11. Pangdam IM, Pengamanan Pilkada Aceh Tidak Ada Penambahan TNI
  12. KIP Aceh, Tetapkan Pasangan Colon Gubernur Pada Jum'at 
  13. DPRA Tidak Akan Akui Gubernur Terpilih 
  14. Strategi Politik Jitu Jakarta, Berhasil Singkirkan Partai Aceh dari Pilkada 
  15. Pilkada Ditunda, Irwandi Sudah Keluarkan Rp 3 Miliar


Baca Juga :



 
Design by Safrizal Ilmu Politik UNIMAL | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international calls
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...; linkwithin_text='Baca Juga:'; Related Posts with Thumbnails